KABAR SULTENG, – MOROWALI – Polres Morowali ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di 2 TKP di Kabupaten Morowali, pada Senin, 09 Januari 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, dan Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik serta dihadiri wartawan dari media cetak maupun online.
Baca juga: DPR RI Sebut PT GNI Banyak Lakukan Pelanggaran
Wakapolres Morowali mengungkapkan, bahwa 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 TKP berbeda yakni di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur dan Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
“Modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe ini karena tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban,” ungkap Wakapolres Morowali.
Mendengar kejadian tersebut personil unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe.
“Saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian,” kata Wakapolres Morowali.
Atas perbuatanya pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Baca juga: Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah di Morut Diduga Bermasalah
Lanjut Wakapolres, untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro kecamatan Bungku Barat, modus dari tersangka karena emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban.
“Tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tersangka langsung memukul dan menikam korban beberapa kali dan jadi penyebab meninggalnya korban,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan Tim Unit Opsonal Reskrim Polres Morowali tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pelaku berinisial K.S dan LK.R, dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.*
Sumber: Beritamorut.com