KABARSULTENG,PALU – Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng), dibawah Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sulteng telah menetapkan harga sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) per September 2022.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai rapat bersama pada 13 September 2022, di Aula pertemuan Disbunak Sulteng. Hasil rapat menunjukan harga sawit per September mengalami sedikit kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga: Mengenal Tugu Perdamaian Nosarara Nosabatutu
Berdasarkan surat No 027/7979/B.PSHP/DISBUNNAK, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Pengolahan Hasil Perkebunan, Tri Pusparini, dianalisa bahwa harga rata-rata CPO Rp.10.545, dan harga rata-rata inti sawit sebesar Rp.3.658.
Baca juga: Mengenal Tugu Perdamaian Nosarara Nosabatut
Dari harga rata-rata maka telah disepakati harga 13 macam umur tanaman sawit. Selain Dinas beberapa perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit dan Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan juga ikut hadir.
Berikut daftar harga TBS bulan September:
1. Umur 3 tahun: Rp.1.679
2. Umur 4 tahun: Rp.1.746
3. Umur 5 tahun: Rp.1.821
4. Umur 6 tahun: Rp.1.887
5. Umur 7 tahun: Rp.1.906
6. Umur 8 tahun: Rp.1.966
7. Umur 9 tahun: Rp.1.978
8. Umur 10-20 tahun: Rp.2.005
9. Umur 21 tahun: Rp.1.976
10. Umur 22 tahun: Rp.1.821
11. Umur 23 tahun: Rp.1.873
12. Umur 24 tahun: Rp.1.865
13. Umur 25 tahun: Rp.1.754
Ikuti juga kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram