PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah bersama Perkumpulan Aksi dan Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyerahkan petisi kepada Pemerintah Provinsi Sulteng terkait penolakan pembuangan limbah tailing ke laut Morowali serta mendesak pemerintah mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan energi terbarukan pada industri nikel baterai.
Koordinator Lapangan Ashadi menerangkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AEER menunjukkan adanya potensi dampak lingkungan dari rencana pembuangan tailing ke laut dalam Deep Sea Tailing Placement (DSTP) yang dipilih sebagai metode untuk menekan biaya operasi industri nikel.
“Industri nikel baik di Morowali Sulteng maupun Weda Maluku Utara masih memanfaatkan PLTU batubara sebagai sumber energi utama yang notabene adalah sumber polutan dan penyumbang emisi karbon,” terangnya, Senin (28/12/2021)
Ashadi juga menyatakan, komitmen iklim Presiden Tiongkok Xi Jinping bahwa Republik Rakyat Tiongkok tidak lagi membangun PLTU baru diluar negeri perlu dikonkritkan dengan mengungkapkan informasi ke publik tidak lagi penambahan PLTU baru di kawasan industri nikel terkait investasi Tiongkok di Sulteng.
Serta mengupayakan dalam waktu dekat menggantikan PLTU yang telah beroperasi dengan energi terbarukan. Hal ini akan baik buat iklim dan baik buat kesehatan warga Bahodopi yang telah jadi korban polusi udara.
“Mendorong hilirisasi nikel bukan berarti tanpa pekerjaan rumah baru. Rekam jejak lingkungan industri nikel di darat hendaknya tidak diperluas ke laut. Tiongkok sendiri tidak menerapkan pembuangan limbah tambang ke laut di negerinya. Kami harapkan ada komitmen pemerintah tiongkok, untuk tidak melakukan pembuangan limbah tambang ke laut dari investasinya di luar negeri seperti di Sulteng. Yang akan merencanakan pembuangan limbah tailing di wilayah laut Morowali,” jelasnya.
Olehnya, ia berharap agar Pemerintah Provinsi Sulteng, lewat penyerahan petisi tersebut, dapat menunjukkan kepemimpinan dalam mitigasi iklim dengan menempatkan laut sebagai zona karbon biru, dengan tidak merekomendasikan pembuangan limbah tambang ke laut di Sulteng.
“Rencana pembuangan limbah tailing ke laut morowali, yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati yang hidup di perairan laut Morowali,” tegasnya.
Sementara itu, Adiman, selaku Kabag Komunikasi Pimpinan Pemprov Sulteng, menyampaikan petisi yang diserahkan akan diserahkan kepada Gubernur Sulteng untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atas petisi yang disampaikan.
“Terimakasih atas aspirasinya, petisi ini akan kami serahkan kepada Gubernur,”tuturnya.(*/Ajir)