Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,1 Triliun, Kinerja Kejaksaan Alami Peningkatan Tahun 2021

Ilustrasi. Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng saat menitipkan barang bukti keuangan kerugian Negara sebesar 1,5 Miliar di salah satu bank. (Dok Kejati Sulteng)

JAKARTA, – Kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI, secara keseluruhan mengalami peningkatan pada tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer, menyampaikan, Bidang Pidsus Kejagung RI, dengan kerja keras dapat menyelematkan keuangan negara senilai Rp 21,2 triliun.

“Rincian tahap penyidikan dan penuntutan senilai USD 763.080 dan SGD 32,9 dalam bentuk tanah, bangunan, perhiasan,jam, lukisan,kapal serta lainnya yang belum terlelang,” ungkap Kapuspenkum, melalui rilis tertulisnya, pada Kamis 30 Desember 2021.

“Penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) senilai Rp 415,6 miliar”” atau meningkat sekitar 14 persen dibanding tahun sebelumnya, sekitar Rp 363,6 miliar rupiah,” ungkapnya.

Penanganan perkara dalam tahap penyidikan, 1.436 kasus atau naik sekitar 5 persen dari tahun 2020 hanya 1.366 kasus.

Tahap penyidikan 1.852 perkara naik sekitar 70 persen dibanding tahun sebelumnya 1.091 perkara. Untuk tahap penuntutan, 1.575 perkara, naik sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya 1.466 perkara.

“Eksekusi terhadap terpidana sebanyak 935 orang dengan kenaikan 60 persen dibanding tahun sebelumnya 584 orang, kata Kapuspenkum.

Torehan prestasi dengan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 21,2 triliun rupiah, merupakan kerja kolektif Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejari serta kejaksaan RICabang di wilayah RI.(**)

Pos terkait