BPKH Wilayah XVI Palu Didenda Adat Warga Salena

Pelaksanaan Musyawarah Adat oleh Warga Salena di Bantaya Potangara ada (Balai Pertemuan Adat) Salena. (Foto : Arman Seli)

PALU, KABARSULTENG – Pemasangan Patok dan Plang Hutan Lindung (HL) di Kebun Warga Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu Kini mendapat titik terang.

Pasalnya Pihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XVI Palu mengakui kesalahannya di Bantaya Potangara ada (Balai Pertemuan Adat) Salena. Kamis (02/12/2021) di Depan Puluhan warga yang mengikuti musyawarah adat itu.

Tamin S. Rantelino, Ketua RW Lingkungan Salena menjatuhkan Denda adat 3 (Tiga) Dulang dan 3 (Tiga) Ekor Kambing.

Menurut dia, bahwa pihak yang memasang Patok tanpa ada pemberitahuan dan dianggap melanggar adat.

“Harus digivu (Denda adat) karena kami tidak mengetahui maksud dan tujuan pemasangan patok”, tegas Tamin.

Kata Tamin bahwa tindakan itu tidak dibenarkan dalam Aturan adat dan besaran Denda juga sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

“Kalau mengulangi kesalahan, dendanya bisa ditambah lagi,” sambung dia.

Sementara itu, Arifin Likesando Warga Salena mengatakan bahwa konsep Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan wilayah kelolah dengan luas tertentu adalah bentuk penjajahan pemerintah kepada warga.

” Kami yang memiliki wilayah untuk apa diberikan kepada kami,” kesal dia.

“Kalau diberikan Artinya bahwa bukan kami pemiliknya. Karena kami yang berkuasa atas wilayah sendiri maka itu hak kami,” ungkap Arifin.

Selanjutnya Karman, Perwakilan BPKH Wilayah XVI Palu menerima Denda adat yang dijatuhkan kepada pihaknya.

“Saya menerima Denda adat itu dan berkoordinasi dengan pimpinan karena kami hanya orang yang ditugaskan dilapangan,” terang dia.

Dalam pertemuan itu juga disepakati penandatanganan berita acara oleh BPKH Wilayah XVI Palu, Kepala KPH Banawa Lalundu, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh adat Salena.

Adapun isi berita acara adalah Pertama, Menolak Pemasangan Patok. Kedua, Denda Adat (tiga buah Dulang dan Tiga Ekor kambing). Ketiga, Denda adat dikeluarkan Selambatnya-lambatnya tujuh hari sejak diputuskan. (AS)

Pos terkait