Di tengah kebutuhan nelayan terhadap solar bersubsidi, penerbitan barcode menjadi simpul persoalan. Legalitas kapal, validitas data penerima, dan kewenangan instansi dipertanyakan. Siapa yang memastikan subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak?
Catatan: Andi Sadam/Kabarsulteng.id
PARIMO, KABAR SULTENG – Barcode yang seharusnya menjadi pintu pengendali penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi justru menyisakan polemik di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Sejumlah kapal perikanan yang dokumennya diduga telah kadaluwarsa disebut-sebut tetap memperoleh akses untuk membeli solar bersubsidi.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parimo pada Senin, 26 Oktober 2026. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi membeberkan daftar kapal yang dinilai memiliki kelengkapan dokumen dan kapal yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Temuan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara legalitas kapal dan akses terhadap barcode BBM bersubsidi.
Di atas kertas, barcode menjadi penentu untuk memastikan solar subsidi diterima oleh nelayan yang berhak. Namun, dalam praktiknya, sistem itu justru dipertanyakan ketika kapal dengan dokumen diduga kedaluwarsa masih bisa mendapatkan akses pembelian.
Baca juga: DKP Parimo Akui Terbitkan Barcode BBM Kapal Meski Dokumen Kedaluwarsa
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, I Made Kornelius Admaja, tidak membantah adanya penerbitan barcode bagi kapal yang dokumennya belum diperpanjang. Ia berdalih kapal-kapal itu sebelumnya telah memiliki dokumen perizinan. Persoalannya, masa berlaku sejumlah dokumen itu telah habis.
“Jadi tetap diterbitkan, tapi dengan catatan segera melengkapi,” kata Kornelius kepada Kabarsulteng.id seusai RDP di DPRD Parimo.
Menurut dia, DKP sebelumnya telah memanggil pemilik kapal dan memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbarui dokumen. Namun, hingga batas waktu tersebut, sebagian pemilik kapal belum menyelesaikan kewajibannya. Dinas berencana kembali memanggil mereka untuk membicarakan persoalan itu.
Alasan yang dikemukakan DKP berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Kornelius menyebut satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 anak buah kapal (ABK). Jika aktivitas kapal dihentikan karena persoalan administrasi, puluhan pekerja berpotensi kehilangan penghasilan.
Dalih kemanusiaan dan ekonomi itu menjadi dasar pertimbangan dinas. Namun, ada pertanyaan yang belum terjawab: aturan mana yang membolehkan penerbitan barcode ketika dokumen persyaratan kapal sudah kedaluwarsa?
Kornelius tidak menyebutkan ketentuan spesifik yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Ia hanya mengatakan DKP sebelumnya telah melakukan koordinasi, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketika ditanya mengenai data kapal yang dokumennya tidak aktif tetapi telah memperoleh barcode, Kornelius justru mengarahkan pertanyaan kepada kepala bidang yang menangani persoalan tersebut.
“Persisnya ibu Kepala Bidang yang tahu itu,” ujarnya.
Sepuluh Kapal dan Sembilan Bermasalah
Keterangan dari Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Ketua Satgas, Ismet Ibrahim, menyebut terdapat 10 unit kapal yang tercatat memiliki dokumen lengkap dan berhak memperoleh barcode solar subsidi.
Sementara itu, Satgas juga mengidentifikasi sembilan kapal yang dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi diduga telah mengantongi barcode untuk mengakses solar bersubsidi.
Kapal-kapal yang masuk daftar dokumen lengkap adalah KM A 02, KM AJ 03, KM FJ 04, KM A 02, KM WA 01, KM AL 03, KM AL 03, KM A 07, KM FS 03, dan KM U 05.
Adapun kapal yang disebut belum memiliki dokumen lengkap terdiri atas KM NP 09, KM GM 01, KM N, KM BA 07, KM AJM, KM U, KM N 03, KM BT 35, dan KM BT 26.
10 kapal yang disebut memiliki dokumen lengkap dan 9 berdokumen diduga kadaluwarsa, itu ‘menimbah’ BBM bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal, Kecamatan Parigi.
Satgas mempertanyakan bagaimana kapal yang belum memenuhi persyaratan administrasi bisa memperoleh barcode. Bahkan, sejumlah kapal disebut beroperasi lintas wilayah dan ada yang berasal dari Bitung, Sulawesi Utara.
“Kami tidak paham, kenapa bisa barcode itu keluar untuk kapal-kapal yang tidak lengkap dokumennya?” ujar Ismet.
Temuan itu memperlihatkan adanya persoalan dalam pengawasan administrasi penerima subsidi. Sebab, barcode bukan sekadar kode digital. Kunci akses tersebut menjadi dasar bagi penerima untuk mendapatkan BBM dengan harga yang telah disubsidi negara.
Jika persyaratan administrasi tidak menjadi penyaring yang ketat, mekanisme pengendalian justru berisiko kehilangan fungsinya.
Namun, terdapat perbedaan data antara Satgas dan DKP. Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, Mas Hening, menyebut hanya tiga kapal di wilayah eks Kecamatan Parigi yang dokumennya berstatus tidak aktif.
“Kapal yang tidak lengkap ini hanya tiga sebenarnya. Ini khusus di wilayah eks Parigi,” kata Hening.
Hening bahkan mengakui praktik penerbitan barcode bagi kapal yang dokumennya belum diperpanjang telah berlangsung sekitar satu tahun.
Ia menjelaskan, persyaratan penerbitan barcode meliputi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sejumlah dokumen perizinan lainnya.
Dalam praktiknya, barcode masih bisa diterbitkan ketika terdapat dokumen yang dapat diunggah dan diterima oleh aplikasi.
Namun, Hening mengakui mekanisme tersebut bermasalah jika diukur berdasarkan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, enggak bisa,” ujarnya.
Legalitas Tersendat, Barcode Tetap Terbit
Masalah administrasi kapal juga berkaitan dengan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO). Hening mengatakan dokumen tersebut merupakan kewenangan petugas dari instansi perikanan tingkat provinsi. Keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu kendala pelayanan di sejumlah wilayah.
Beberapa kapal yang diketahui memiliki SLO antara lain Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima. Namun, Hening belum dapat memastikan jumlah keseluruhan kapal yang telah mengantongi dokumen tersebut.
Baca juga: Pernyataan Kapolres Parimo soal Legalitas Peti Berujung Laporan ke Propam
Kondisi ini memperlihatkan rantai persoalan yang tidak sederhana. Pemilik kapal membutuhkan dokumen perizinan dan SLO untuk memenuhi persyaratan operasional. Namun, ketika proses administrasi tersendat, muncul kebijakan penerbitan barcode dengan catatan dokumen harus segera dilengkapi.
Hingga keterangan disampaikan dalam RDP, DKP belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum yang secara khusus membolehkan penerbitan barcode ketika dokumen kapal telah kedaluwarsa.
Di sisi lain, Satgas mengaku kesulitan membangun koordinasi teknis dengan DKP. Ismet mengatakan upaya mengajak dinas terkait membahas penataan distribusi BBM belum berjalan optimal.
Ia menyebut alasan tugas luar berulang kali disampaikan ketika Satgas berupaya menggelar pertemuan teknis. Kondisi itu membuat pembenahan distribusi belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Stok Diklaim Cukup
Polemik legalitas kapal berlangsung ketika masyarakat Parimo menghadapi antrean BBM dan kelangkaan di sejumlah titik. Bahkan, harga BBM di tingkat pengecer sempat menjadi perhatian.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan pasokan BBM bersubsidi ke Parimo sebenarnya mencukupi.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Made Bilan, mengatakan pasokan ke SPBU Kampal tetap dipenuhi setiap hari. Kendala pengiriman dari Depot Donggala terkadang hanya berkaitan dengan waktu tempuh yang menyebabkan keterlambatan distribusi.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata jumlah stok, melainkan penyalahgunaan dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan. Katanya, Selama masih terjadi penyalahgunaan BBM, berapa pun stok yang disiapkan pasti tidak mencukupi.
Ia menyoroti praktik pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih harga tersebut dapat mencapai Rp3.000 per liter. Praktik serupa disebut terjadi pada solar bersubsidi.
Polisi Sita BBM Petani dan Nelayan
Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo mengamankan 3.072 liter BBM bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal, Kecamatan Parigi.
BBM tersebut terdiri atas 2.560 liter solar yang dialokasikan untuk petani dan 512 liter Pertalite untuk nelayan. Polisi turut mengamankan dua pengemudi beserta dua kendaraan pengangkut BBM.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S Tarigan, mengatakan penyidik mendalami asal-usul BBM, dokumen pembelian, penggunaan barcode, serta kesesuaian peruntukannya.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan BBM. Satreskrim Polres Parimo menyebut juga berkoordinasi dengan kepala satuan tugas (Kasatgas) dan kelompok tani untuk memastikan solar bersubsidi yang dialokasikan bagi petani benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Baca juga: Polisi Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi di SPBU Kampal Parimo
Namun, Ismet membantah pernyataan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satgas sebelum melakukan penyitaan. Ia mengatakan koordinasi justru berlangsung setelah Satgas mendatangi Polres Parimo pasca polisi melakukan penyitaan paksa.
Menurut Ismet, seluruh BBM yang sempat diamankan polisi akhirnya dilepaskan pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026. Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan informasi mengenai proses koordinasi antarlembaga dalam penanganan BBM bersubsidi.
Menata Ulang Subsidi
Di tengah berbagai persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Parimo mulai menghimpun data kebutuhan BBM bersubsidi bagi petani dan nelayan. Pendataan juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, transportasi umum, serta pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengatakan penghitungan kebutuhan dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Untuk sektor pertanian, misalnya, pemerintah akan menghitung kebutuhan BBM berdasarkan luas persawahan, jumlah petani, dan tahapan produksi.
Penghitungan itu mencakup penggunaan traktor, mesin tanam, mesin panen, hingga pengangkutan gabah dan penggilingan beras.
Sementara untuk sektor perikanan, pendataan akan mencakup jumlah nelayan, pemilik perahu katinting, serta pemilik kapal.
Pemerintah daerah juga mengevaluasi penggunaan barcode BBM di Parimo, terutama menyangkut batas liter yang dapat diakses setiap penerima. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah kuota BBM memang kurang atau justru terdapat persoalan dalam distribusinya.
Zulfinasran juga menyampaikan gagasan penataan jasa pengantaran BBM melalui usaha berbadan hukum dan sistem aplikasi. Skema tersebut diharapkan dapat menghubungkan SPBU, petani, instansi teknis, dan pemerintah daerah. Namun, rencana itu masih dalam tahap kajian.
Upaya pendataan tersebut menjadi penting. Sebab, subsidi tidak cukup hanya tersedia di atas kertas atau diklaim mencukupi oleh penyedia pasokan. Pemerintah harus memastikan setiap liter BBM sampai kepada penerima yang berhak.
Polemik barcode kapal di Parimo pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar dokumen kedaluwarsa. Ada celah antara persyaratan administrasi, sistem penerbitan barcode, dan pengawasan distribusi.
DKP beralasan ingin menjaga mata pencaharian puluhan ABK. Satgas mempertanyakan legalitas kapal yang memperoleh akses solar subsidi. Pertamina menyebut pasokan mencukupi, sementara pemerintah daerah mulai menghitung ulang kebutuhan penerima.
Di antara berbagai kepentingan itu, satu hal yang belum memperoleh jawaban adalah dasar hukum penerbitan barcode bagi kapal yang dokumennya kadaluwarsa. Dan barcode yang semestinya menjadi alat pengendali subsidi justru berpotensi menjadi celah dalam penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Parimo.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





