Dugaan Kekerasan Siswa di Parimo, Guru S Diduga Pernah Lakukan Kasus Serupa

Dugaan Kekerasan Siswa di Parimo, Guru S Diduga Pernah Lakukan Kasus Serupa
Kepala UPT PPA Parimo, Saifudin. (Foto: IST)

PARIMO, KABAR SULTENG – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar di Kabupaten Parigi Moutong (Parmo), Sulawesi Tengah, berkembang. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Parimo mengungkap adanya informasi mengenai dugaan kejadian sebelumnya yang disebut melibatkan guru yang sama, yakni guru perempuan berinisial S.

Informasi itu muncul setelah keluarga seorang siswa kelas V melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di sebuah SD di Kecamatan Ampibabo. Peristiwa terjadi pada 10 September 2026.

Bacaan Lainnya

Korban kini disebut trauma dan takut kembali ke sekolah. Anak berumur 11 tahun itu bahkan sudah 14 hari tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Baja juga: Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Parimo

Kepala UPT PPA Parimo, Saifudin, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa guru S diduga pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih perlu ditelusuri.

“Ternyata ada dugaan oknum guru itu sudah pernah melakukan sebelumnya. Saya dapat kabarnya begitu,” ujar Saifudin, Kamis (24/9/2026), dilansir dari theopini.id.

Menurut Saifudin, informasi tersebut kemungkinan belum diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo. Ia mengaku sempat bertemu dengan sejumlah pihak di lingkungan sekolah untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Siswa Trauma, Disdikbud Parimo akan Mutasi Guru Terduga Pelaku Kekerasan

Dari komunikasi itu, kata Saifudin, muncul informasi mengenai masyarakat yang disebut pernah menyampaikan keluhan terkait guru tersebut.

Bahkan, terdapat informasi mengenai seorang siswa yang pernah dipindahkan oleh orang tuanya dari sekolah tersebut. Pemindahan itu katanya berkaitan dengan tekanan mental yang dialami anak.

“Walaupun bukan kejadian yang sama ya, tapi ini tekanan secara mental bagi anak-anak,” katanya.

Saifudin menegaskan informasi mengenai dugaan kejadian sebelumnya belum menjadi kesimpulan. UPT PPA masih perlu mengomunikasikan dan menelusuri informasi lebih lanjut untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Kasus yang sedang ditangani saat ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap siswa kelas V pada 10 September 2026. Keluarga korban telah melaporkan perkara itu ke Polres Parimo dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah.

Baca juga: Istri Bupati Parimo Lolos Seleksi JPT, Pengamat Singgung Konflik Kepentingan

Korban juga telah menjalani visum di RSUD Anuntaloko Parigi pada 23 September 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua dan staf UPT PPA DP3AP2KB Parimo.

Sebelumnya, keluarga korban menduga guru S melakukan kekerasan terhadap anak dengan menggosokkan cabai ke wajah dan membenturkan kepala korban. Dugaan tersebut kini dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Kanit PPA Polres Parimo AIPDA Mappi sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dijadwalkan dilakukan. Sementara Disdikbud Parimo menyatakan berencana memindahkan guru S dari sekolah tersebut.

Baca juga: Dinas ESDM Sulteng Proses Pencabutan Izin Perusahaan Galian C di Baliara Parimo

Di tengah proses penanganan perkara, UPT PPA menyatakan pemulihan kondisi anak tetap menjadi perhatian utama. Pendampingan tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga pada kondisi psikologis korban.

“Kalau kita dari pendamping, tetap anak yang kita utamakan,” kata Saifudin.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait