PARIMO, KABAR SULTENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berencana memutasi guru perempuan berinisial S yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Ampibabo. Rencana pemindahan itu salah satunya didasari kondisi siswa yang disebut mengalami trauma dan takut kembali bersekolah pasca dugaan kekerasan.
Plt Kepala Disdikbud Parimo Sunarti mengatakan pemindahan guru tersebut merupakan salah satu opsi yang disiapkan untuk memastikan siswa korban dapat kembali bersekolah tanpa merasa takut. Namun, pemindahan belum dapat dilakukan serta-merta.
Disdikbud lebih dulu harus memastikan adanya guru pengganti di sekolah asal S.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Parimo, Disdikbud Panggil Guru, Kepsek dan Korwil
“Kita akan pindah tapi dengan catatan harus ada guru pengganti,” kata Sunarti kepada wartawan, Rabu, (23/9/2026).
Menurut Sunarti, pemindahan guru tanpa menyiapkan pengganti justru dapat menimbulkan persoalan baru. Siswa di sekolah tersebut berpotensi kehilangan tenaga pengajar.
“Kalau kita pindahkan guru tersebut sementara tidak ada tenaga pengganti, artinya kita juga mengorbankan siswa yang lain karena tidak bisa belajar karena tidak ada guru,” ujarnya.
Disdikbud Parimo akan membahas rencana itu bersama koordinator wilayah pendidikan setempat. Mereka akan mencari sekolah yang bersedia menerima S sekaligus melepas guru lain untuk menggantikannya.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan tuntutan keluarga korban yang meminta guru yang diduga melakukan kekerasan itu tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
Sunarti mengatakan keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi pertimbangan utama. Ia berharap siswa dapat kembali belajar tanpa ketakutan, sementara guru yang bersangkutan ditempatkan di sekolah lain yang tidak terlalu jauh.
“Yang penting saat ini anak-anak bisa sekolah tanpa ada ketakutan dan guru tersebut bisa juga dipindahkan di tempat yang mungkin tidak terlalu jauh. Yang penting jangan lagi mengajar di sekolah itu,” kata Sunarti.
Disdikbud berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak pada pekan berikutnya untuk membahas solusi tersebut.
Guru Sementara tak Jadi Wali Kelas
Sambil menunggu proses pemindahan, Disdikbud Parimo menyiapkan langkah sementara agar korban tidak bertemu dengan guru S.
S merupakan wali kelas korban. Karena itu, Sunarti berencana meminta kepala sekolah untuk menukar tugas S dengan guru lain.
“Saya akan menghubungi kepala sekolahnya agar untuk sementara ini guru tersebut jangan menjadi wali kelas di kelasnya anak tersebut,” ujar Sunarti.
Baca juga: Istri Bupati Parimo Lolos Seleksi JPT, Pengamat Singgung Konflik Kepentingan
S, kata dia, dapat ditempatkan sementara di kelas lain. Guru lain kemudian menggantikannya sebagai wali kelas korban.
Langkah itu diambil karena korban disebut masih takut bertemu dengan guru yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Sunarti mengatakan keluarga korban telah menyetujui opsi sementara itu. Jika kesepakatan tercapai, Disdikbud akan menerbitkan surat tugas atau nota tugas untuk mengatur perpindahan sementara tersebut.
“Jadi tidak lama. Hanya untuk sementara anaknya disuruh sekolah saja dengan catatan tidak bertemu dengan guru tersebut,” katanya.
Korban Siswa Trauma dan Takut ke Sekolah
Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD di Kecamatan Ampibabo dilaporkan ke polisi. Korban berusia 11 tahun dan kini duduk di kelas V.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Keluarga korban menduga guru berinisial S melakukan kekerasan terhadap anak itu.
Dugaan tindakan kekerasan yang disampaikan keluarga antara lain menggosokkan cabai ke bagian wajah korban dan membenturkan kepala korban.
Baca juga: Siswa SD yang Diduga jadi Korban Kekerasan Guru di Parimo Jalani Visum
Setelah kejadian itu, korban siswa disebut mengalami trauma dan tidak mau kembali bersekolah.
Sunarti mengatakan pihaknya kini berupaya membujuk dan memotivasi korban agar kembali mengikuti pembelajaran.
Ia juga meminta keluarga korban, termasuk nenek korban, tetap mendorong anak tersebut bersekolah sembari Disdikbud menyiapkan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Langkah sementara berupa pergantian wali kelas diharapkan dapat membuat korban kembali ke sekolah tanpa harus berhadapan dengan guru yang diduga melakukan kekerasan.
Disdikbud Parimo menyatakan rencana pemindahan S akan dibahas lebih lanjut dengan pihak sekolah dan Korwil pendidikan setempat sebelum keputusan resmi diterbitkan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





