Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Pidana

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Pidana
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok. Humas Polda Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan maupun negara.

Bacaan Lainnya

Maklumat Kapolda Sulteng ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan.

Baca juga: Kapolda Sulteng Minta Pers Tak Ragu Kritik Polisi: Asalkan Objektif, Berdasarkan Data dan Fakta

Ada lima poin yang ditegaskan Kapolda Sulteng dalam maklumat tersebut.

Pada poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

Poin kedua mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, pada poin ketiga, masyarakat diminta ikut berperan dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait agar dapat ditangani.

Pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Patroli tersebut juga akan disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sementara pada poin kelima, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah kebakaran sejak awal.

Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait