Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN

Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN
Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2025–2029 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (4/6/2026). (Ist)

PALU, KABAR SULTENG – Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2025–2029 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (4/6/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.

Rukly Chahyadi, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga berstatus sebagai peserta dalam seleksi tersebut.

“Kami menghadirkan satu saksi fakta yang ikut langsung dalam proses seleksi Komisi Informasi Sulteng,” kata Rukly usai persidangan.

Menurut Rukly, kesaksian ini krusial untuk membeberkan fakta terkait syarat mutlak seleksi: peserta bersih dari kepengurusan partai politik.

Baca juga: Klaim Sah Secara Hukum, DPC PERADI Palu Kubu Muslim Mamulai Somasi Ito Lawputra

Syarat ini mengikat secara hukum, di mana setiap pendaftar wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.

Kubu penggugat mengendus ada kejanggalan. Salah satu peserta yang akhirnya lolos dan dilantik sebagai komisioner, diduga kuat masih aktif menjabat sebagai pengurus parpol saat proses seleksi berlangsung.

“Fakta ini jelas mencederai integritas seleksi. Ini sangat merugikan peserta lain yang sudah bermain jujur dan patuh pada aturan,” ujar Rukly berang.

Rukly juga mematahkan argumen Tergugat II Intervensi dalam dupliknya. Pihak tergugat sebelumnya berdalih bahwa syarat “bukan pengurus parpol dalam tiga tahun terakhir” hanyalah bagian dari teknis tata cara pendaftaran, bukan syarat utama.

Bagi Rukly, argumen itu terkesan dicari-cari. Ia menegaskan, seluruh butir dalam pengumuman resmi tim seleksi adalah satu kesatuan regulasi yang tidak bisa dipisahkan atau ditafsirkan sendiri.

“Tidak ada itu istilah syarat selipan untuk memaklumi pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran dan dokumen pendukung adalah alat uji sah atau tidaknya seorang peserta,” cetusnya.

Ia menambahkan, peserta yang sudah meneken surat pernyataan tidak bisa berkelit dari aturan yang mereka setujui sendiri demi bisa ikut seleksi. Rukly mempertanyakan konsistensi panitia jika aturan ini dianggap sepele.

“Kalau syarat bebas parpol ini tidak penting, kenapa tidak sekalian saja semua pengurus parpol diizinkan ikut? Faktanya, kenapa justru ada yang diduga pengurus parpol malah lolos sampai akhir?” tanyanya retoris.

Berpegang pada fakta-fakta persidangan tersebut, pihak penggugat mendesak majelis hakim PTUN Palu menjatuhkan putusan yang objektif demi menyelamatkan independensi KI Sulteng.

Sebagai informasi, masalah ini bergulir setelah tiga peserta seleksi, yakni Sudirman Rapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, resmi menggugat proses penetapan Komisioner KI Sulteng periode 2025–2029 ke PTUN Palu karena dinilai cacat prosedur.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.PL ini membidik Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulawesi Tengah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait