Polisi Amankan Pria di Bolano Lambunu, Sita 5 Paket Sabu Siap Edar

Polisi Amankan Pria di Bolano Lambunu, Sita 5 Paket Sabu Siap Edar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Rabu (20/5/2026) malam.

PARIMO, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Rabu (20/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R di Dusun V, Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.45 Wita,” ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,99 gram.

Baca Juga: Pasca-Musprov, Kadin Parimo Langsung Koneksikan Program dengan Ketua Terpilih Gufran Ahmad

“Satu paket sabu berukuran besar ditemukan di saku celana pelaku yang disimpan dalam kotak rokok, sementara empat paket lainnya ditemukan di lemari ruang tamu dalam tas kecil warna hijau,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, klip bening kosong, dua pak plastik klip kosong, serta potongan pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kata Nicho, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu melalui komunikasi telepon seluler.

Barang kemudian diantar oleh kurir yang identitasnya belum diketahui ke wilayah Bolano Lambunu untuk diedarkan kembali.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan asal narkotika tersebut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pemeriksaan para saksi. ***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait