PARIMO, KABAR SULTENG – Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase kembali disomasi. Somasi kali ini terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Sebelumnya, pada pekan kedua April 2026, Pemkab Parimo juga sempat menerima somasi dari warga menyusul insiden pohon tumbang yang menelan korban jiwa.
Somasi terbaru ini dilayangkan Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu. Somasi itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya Bupati Parimo yang disomasi, somasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat setempat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Parimo Gagalkan Peredaran Sabu di Ampibabo
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana itu bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro, selaku penyedia jasa.
Dalam somasi disebutkan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai terjadi pelanggaran kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi. Mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai DAK tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut.
Ia mengatakan, somasi itu ditujukan kepada Bupati Parimo dan sejumlah pejabat daerah terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari DAK.
Meski demikian, Moko mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi tersebut.
“Baru kemarin saya dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, somasi itu memang ditujukan kepada beberapa pihak, mulai dari Bupati, PPK, Kepala Dinas Perpustakaan hingga Inspektorat.
“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” katanya.
Moko mengaku baru mengetahui adanya somasi itu pada Senin sore saat berada di DPRD Parimo.
“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2 atau 3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan belum bisa memberi tanggapan lebih jauh lantaran belum membaca secara utuh substansi somasi yang dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa tersebut.
“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Moko, surat somasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan, bukan dirinya.
“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.
Pemkab Parimo, kata dia, akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi salah satu kuasa hukum pelapor. Namun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan rinci terkait isi somasi dan mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua tim kuasa hukum.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





