Lebih dari 4 Tahun, Warga Desa Oyom Menanti IPR hingga Tolak Aktivitas Tambang Tembaga Ilegal

Lebih dari 4 Tahun, Warga Desa Oyom Menanti IPR hingga Tolak Aktivitas Tambang Tembaga Ilegal
Perwakilan Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. (Foto:Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

Pasalnya, perjuangan masyarakat mengurus legalitas tambang itu sudah berlangsung lebih dari empat tahun, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Kepala Dusun 4 Ogotaring, Desa Oyom, Siking, mengatakan warga sudah terlalu lama menunggu kepastian dari Pemprov Sulteng, khususnya Gubernur Sulteng dan Dinas ESDM.

“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Semua persyaratan sudah kami urus, termasuk pembentukan koperasi, supaya aktivitas tambang di desa kami berjalan legal. Tapi sampai sekarang IPR belum juga diterbitkan,” ujar Siking kepada kabarsulteng.id di Palu, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, masyarakat Desa Oyom sepakat menolak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

“Kami menolak isu adanya aktivitas ilegal. Warga sudah sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum IPR terbit. Karena itu kami berharap izin ini segera dikeluarkan,” tegasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Puluhan Tambang dan Kebun Sawit di Sulteng Terindikasi Langgar Aturan

Siking juga membantah tudingan yang menyebut warga maupun PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, justru warga pernah menghentikan dan menahan material tambang sekitar 1,80 ton yang diambil oleh oknum tertentu.

“Kami bersama warga sempat menahan sekitar 1,80 ton material yang dikeruk oknum tertentu. Itu kami lakukan karena sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada aktivitas sebelum IPR terbit. Kami tidak ingin perjuangan panjang ini rusak gara-gara aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Kepala Dinas ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah menjanjikan IPR segera diterbitkan.

“Waktu pertemuan pekan lalu disampaikan, paling lambat Senin atau Selasa sudah terbit. Itu yang kami tunggu sekarang,” katanya.

Menurut Siking, pihak PT SMS juga turut memfasilitasi pertemuan warga dengan Dinas ESDM untuk mempercepat proses tersebut.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Oyom, Arham AR, mengatakan perjuangan masyarakat mendapatkan IPR sudah dimulai sejak masa pemerintahan Gubernur Rusdy Mastura dan berlanjut hingga sekarang di era Gubernur Anwar Hafid.

“Perjuangan ini sudah sangat panjang, hampir lima tahun. Sejak 2022 dokumen kami sudah masuk melalui OSS di Dinas PTSP. Semua persyaratan sudah kami lengkapi,” tutur Arham.

Ia memastikan warga Desa Oyom tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seperti yang beredar belakangan ini.

“Saya pastikan tidak ada warga Desa Oyom yang terlibat aktivitas ilegal. Kalau ada, itu dilakukan oknum dari luar desa,” tegasnya.

Arham menambahkan, sebanyak 22 koperasi dengan total 480 anggota yang berada di bawah pembinaan PT SMS tetap berkomitmen tidak melakukan aktivitas tambang sebelum IPR diterbitkan.

“Saya selaku Ketua BPD sekaligus pendamping 22 koperasi memastikan tidak ada konflik antar warga dan kami menolak aktivitas ilegal,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menegaskan perusahaannya selama empat tahun terakhir hanya fokus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan IPR.

“Selama ini kami mendampingi warga mengurus izin tambang rakyat. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi di dinas terkait lingkup Pemprov Sulteng,” jelas Akhmad.

Ia juga menegaskan PT SMS tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di Desa Oyom. Menurutnya, perusahaan hanya menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian berupa mini smelter yang nantinya akan mengolah hasil tambang rakyat secara legal.

“PT SMS tidak terlibat dalam kegiatan penambangan di lokasi itu. Peran kami adalah menyiapkan mini smelter untuk mengolah hasil tambang legal milik koperasi dan masyarakat Desa Oyom,” tegasnya.

Menurut Akhmad, tujuan utama keterlibatan perusahaan adalah memastikan masyarakat mendapat manfaat ekonomi langsung, bukan sekadar bantuan sosial.

“Harapan kami sederhana, tambang rakyat ini harus menjadi pintu kesejahteraan warga. Jangan hanya sumber daya alamnya yang keluar, tapi manfaat ekonominya harus tinggal dan dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Oyom,” pungkasnya.(AM)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait