PARIMO, KABAR SULTENG – Tiga Anggota Polri di jajaran Polres Parigi Moutong, Senin (27/4/2026) dipecat. Tiga anggota yang diberhentikan tak terhormat itu adalah Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw.
“Keputusan ini diambil setelah para personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak lagi dapat ditoleransi oleh institusi kepolisian,” kata Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin pagi di halaman Mapolres Parimo.
Pemecatan terhadap tiga anggota Polri itu dilakukan secara simbolis. Foto mereka dicoret menyilang oleh Kapolres Hendrawan.
Hendrawan menegaskan, pemecatan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyimpang. Ia menyebut tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar aturan hukum maupun kode etik profesi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
Menurut Hendrawan, keputusan PTDH merupakan sanksi tertinggi. Ia menekankan bahwa perilaku menyimpang anggota bukan sekadar masalah individu, melainkan ancaman bagi kredibilitas Polri di mata masyarakat. Tindakan tegas diperlukan demi menjaga kehormatan korps Bhayangkara.
“Pelanggaran anggota merusak kepercayaan publik. Tindakan ini penting untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Hendrawan mengingatkan seluruh anak buahnya agar kejadian ini menjadi alarm keras. Ia meminta setiap personel menjaga integritas dan profesionalisme agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Hendrawan menegaskan, Polres Parimo kini memperketat pengawasan internal. Pemecatan ketiga anggotanya menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak akan ragu membuang ‘kerikil’ yang menghambat transformasi Polri menuju institusi yang disiplin dan bersih. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





