Hakim Batalkan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge, Prosedur Polda Sulteng Dinilai Cacat

Hakim Batalkan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge, Prosedur Polda Sulteng Dinilai Cacat
Sembilan warga Loli Oge didampingi oleh tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin Agussalim, bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, Mey Prawesty, dan Iwan Rajasipa.

PALU, KABAR SULTENG – Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, akhirnya bernapas lega. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mereka terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Senin (20/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap sembilan warga Loli Oge tersebut tidak sah secara hukum. Hakim pun memerintahkan kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan serta memulihkan nama baik dan martabat para pemohon.

Bacaan Lainnya

Putusan ini menjadi “teguran” keras bagi penyidik. Kemenangan warga di meja hijau ini membuktikan adanya prosedur penegakan hukum yang terabaikan dalam proses penetapan tersangka sebelumnya.

Baca juga: Nama Anggota DPRD Parimo Diduga Terseret Dana Tambang Ilegal, Hanura Tak Segan Sanksi Kadernya Jika Terbukti

Sembilan warga tersebut didampingi oleh tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin Agussalim, bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, Mey Prawesty, dan Iwan Rajasipa.

Firmansyah mengungkapkan, sejak awal proses hukum ini sudah menunjukkan banyak kejanggalan.

Salah satu yang paling fatal adalah surat penetapan tersangka yang diterbitkan polisi tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

“Objek yang dipermasalahkan pun hanya pondasi batako yang belum rampung di atas badan jalan desa. Pembongkaran itu justru dilakukan atas arahan Kepala Desa untuk membuka akses jalan umum bagi warga,” ujar Firmansyah.

Tak hanya itu, legalitas PT Wadi Al Aini Membangun selaku pelapor turut dipertanyakan. Perusahaan tersebut dinilai tidak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan pidana pengrusakan.

Dalam persidangan, tim hukum warga membeberkan berbagai bukti kuat, mulai dari dokumen administrasi, foto lokasi, hingga rekaman video pembongkaran.

Mereka juga menghadirkan akademisi Universitas Tadulako, Arianto Sangadji, sebagai saksi ahli.

Agussalim menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, tindakan warga tersebut sebenarnya adalah bentuk akumulasi reaksi sosial. Warga merasa hak-hak mereka dirampas oleh aktivitas yang diduga ilegal.

“Ada indikasi pihak tertentu mengatur operasional tambang di sana, padahal mereka tidak mengantongi izin sama sekali,” tegas Agus.

Bagi Agus, putusan ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum masyarakat kecil. Advokat flamboyan yang identik dengan kacamata hitam ini menekankan bahwa profesionalitas aparat adalah harga mati dalam menetapkan status hukum seseorang.

“Bagi warga Loli Oge, ini bukan sekadar menang di ruang sidang. Ini adalah pemulihan kehormatan mereka yang sempat tercoreng. Status hukum yang dipaksakan itu kini sudah batal demi hukum,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait