PARIMO, KABAR SULTENG – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dikabarkan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait tiga proyek yang masuk dalam bagian pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
Informasi yang dihimpun Kabarsulteng.id, penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu meminta para pejabat terkait hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 8 April 2026.
Adapun tiga paket pekerjaan yang kini masuk dalam bidikan penyidik meliputi pembangunan pagar, penataan lanskap, serta pembangunan area parkir gedung perpustakaan.
Seluruh proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 yang melekat pada pos anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Parimo belum memberikan pernyataan resmi terkait detail penyelidikan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Telat Bayar Klaim Puskesmas di Parimo, Dana Disebut Sudah Disalurkan ke Dinkes
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S Tarigan, belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan wartawan.
Untuk diketahui, tiga paket tambahan dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parimo, yaitu pagar, parkiran, dan lanskap disorot publik setelah tak muncul di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP/ULP) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat itu, Mohamad Sakti A Lasimpala, sempat mengklarifikasi. Katanya, alasan sehingga paket tersebut tetap tidak tayang di SiRUP karena perubahan pada paket sebelumnya tidak dapat dilakukan lagi.
Sakti kemudian menjelaskan alasan tiga paket tersebut tidak muncul di SiRUP. Menurutnya, aplikasi SiRUP menarik langsung data dari DPA, sementara di DPA hanya tercantum satu paket pembangunan gedung senilai Rp10 miliar.
“Di DPA saya tidak ada itu. Yang ada hanya bangunan gedung 10 miliar. Sehingga kalau ditarikan di SiRUP memang tidak ada rincian kegiatannya.” urai Sakti, saat itu.
Ia mengaku sudah mengonfirmasi ke pihak keuangan dan pengelola DAK. “Mereka bilang, tidak bisa Pak. Kalau Bapak mau, harus merubah ini. Karena pembayaran tidak mau diakui kalau tidak dipisah.” sebut Sakti.
Lanjut dia, nilai gedung yang turun menjadi sekitar Rp8,7 miliar dari Rp10 miliar, memaksa sisa anggaran Rp1,2 miliar harus direncanakan dengan jelas.
“Maka dirubahlah paket dari satu menjadi empat: gedung, pagar, parkir, landscape,” katanya.
Perubahan itu, menurutnya, sudah diproses di keuangan dan KPKN. Meski begitu, paket tersebut tetap tidak tayang di SiRUP.
“Kalau kita memilih SiRUP otomatis, itu merubah lagi paket Rp10 miliar yang sudah terbayar 30 persen. Tidak bisa diubah.” ungkap Sakti.
Di lapangan, pekerjaan landscape dikerjakan CV Kalukubula Sulteng, yang juga menangani proyek gedung Labkesmas senilai Rp397.800.000.
Pekerjaan pagar dikerjakan CV Bambalemo Sulteng senilai Rp399.400.000.***





