PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Revisi aturan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Palu yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis U Aca, didampingi Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Anugrah Pratama, serta Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Senin (30/3/2026).
Meski mayoritas fraksi di DPRD Palu menyetujui adanya perubahan terhadap Perda 9/2023 itu, tetapi Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (gabungan PDI-P dan Perindo) tetap menyampaikan sejumlah catatan penting.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, Donald Payung Mangawe, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh Pemkot Palu harusnya dilakukan secara bijak tanpa menimbulkan beban bagi warga Palu.
“Kami memandang perlunya Pemerintah Kota Palu mengoptimalkan beberapa sektor strategis yang belum digarap sebagai sumber potensial pajak daerah. Selain itu perlu adanya perbaikan dari aspek pendataan hingga pengawasan,” kata Donald.
Legislator dapil Palu Selatan-Tatanga itu juga mengingatkan Pemkot Palu dalam mengelola pajak hingga retribusi daerah harus transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
“Sistem pengelolaan sudah selayaknya berbasis digital supaya setiap rupiah yang dipungut jelas diperuntukkan kepada pelayanan publik yang nyata,” ujarnya.
Baca Juga: Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Antar ke Rumah
Sebelum penyampaian pandangan umum sembilan fraksi di DPRD Palu, sejumlah poin sudah lebih dahulu dipertimbangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak dan Retribusi.
Ketua Pansus, Rusman Ramli, menjelaskan bahwa setidaknya ada dua catatan perubahan dalam raperda yang diajukan oleh Pemkot Palu.
“Misalnya, ketentuan pasal 20 ayat 2 huruf a, mengecualikan objek pajak yakni pelaku usaha minuman dan makanan dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ungkap Ramli.
Ketua Komisi B DPRD Palu itu juga menambahkan bahwa revisi juga berkaitan pada kekeliruan nomenklatur pada pasal II yang seharusnya berbunyi Peraturan Daerah Kota Palu, sebelumnya Peraturan Wali Kota.
“Harapannya, peraturan ini bisa meningkatkan PAD Kota Palu sehingga memperkuat pembiayaan maupun pembangunan kepada publik di Kota Palu,” terang wakil rakyat dapil Palu Timur-Mantikulore ini.(*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





