PT Wadi Al Aini Membangun Tegaskan IUP Sah dan Berstatus Clean and Clear

PT Wadi Al Aini Membangun Tegaskan IUP Sah dan Berstatus Clean and Clear
Pihak PT Wadi Al Aini Membangun saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025). (Ajir/kabarsulteng.id)

DONGGALA, KABAR SULTENG – PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan galian C yang direncanakan perusahaan di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, telah mengantongi izin resmi dan berstatus Clean and Clear (CNC). Penegasan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat.

Manajemen perusahaan menjelaskan, PT Wadi Al Aini Membangun memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare serta telah mengantongi izin berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.

Bacaan Lainnya

Seluruh perizinan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri, menegaskan bahwa legalitas perusahaan tidak dapat diperdebatkan. Ia menjelaskan, cikal bakal perusahaan merupakan usaha milik masyarakat lokal Desa Loli Oge yang sebelumnya bernama Persekutuan Perdata Loli Munta.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Rawan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Pers

“Perusahaan tersebut memperoleh Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang IUP Eksploitasi,” ujar Reza dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025).

Reza melanjutkan, pada tahun 2007 perusahaan berubah nama menjadi CV Loli Munnta melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan tersebut resmi dijual kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.

Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 terkait penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak perusahaan menegaskan bahwa lokasi lahan yang diklaim para pendemo tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.

Selain itu, manajemen memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi.

Manajemen perusahaan juga menyatakan telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), meskipun kegiatan operasional belum berjalan.

Bentuk kontribusi tersebut antara lain penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial kepada masyarakat sekitar.

Terkait adanya klaim lahan dari pihak tertentu yang menyebut belum menerima pembayaran, perusahaan menegaskan sikap terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Namun, perusahaan meminta pihak yang mengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

Selain itu, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional perusahaan ke depan.

“Kami dari pihak manajemen berharap polemik yang berkembang tidak memicu gejolak sosial di Desa Loli Oge,” pungkas Reza.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait