TOLITOLI, KABAR SULTENG – Proyek rekonstruksi ruas jalan SP Buatan-Bilo di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak mencapai Rp17,4 miliar, kini menuai sorotan masyarakat.
Proyek di Tolitoli yang dikerjakan PT Surya Lima Jaya itu diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, terutama pada item pekerjaan rabat beton (rigid pavement) di bahu jalan.
Sejumlah warga yang menyaksikan langsung pengerjaan di lapangan mengungkapkan dua masalah utama. Pertama, tidak adanya plastik cor (geotextile/plastik sheet) pada lapisan dasar.
Kedua, penggunaan besi tulangan dengan ukuran yang dinilai tidak memadai untuk menahan beban jalan.
“Pekerjaan rabat beton begini, di mana-mana menggunakan plastik cor. Plastik ini bersentuhan langsung dengan tanah. Kalau tidak dipasang, dikhawatirkan cepat rusak,” ujar seorang warga.
Warga menilai ketiadaan plastik cor berpotensi membuat beton lebih cepat retak karena kelembaban tanah langsung memengaruhi struktur cor.
Selain itu, kualitas dan ukuran besi tulangan juga dianggap krusial. Berdasarkan standar, besi rabat beton umumnya berukuran minimal 8 milimeter (mm). Namun, di proyek ini, pekerja diduga hanya menggunakan besi berukuran 6 mm.
“Pekerja pakai besi 6 milimeter. Ini bahaya ke depannya, kualitas tidak bisa dijamin. Saya heran kenapa dipakai ukuran itu,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulteng sebagai penanggung jawab proyek di Tolitoli itu untuk segera turun tangan. Mereka menilai dugaan kelalaian ini merugikan negara sekaligus masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Kasihan masyarakat. Mereka disediakan sarana yang tidak bermutu. Penggunaan material yang tidak sesuai hanya untuk mencari keuntungan besar. Ini harus diusut,” tegas warga.
Perusahaan pelaksana proyek, PT Surya Lima Jaya, diminta bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025), Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMPR Sulteng, Asbudianto, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak dinas.
Berdasarkan informasi, proyek rekonstruksi jalan SP Buatan-Bilo dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Sulteng 2025, dengan masa pelaksanaan kontrak Februari hingga November 2025.
Lantas, siapa pemilik PT Surya Lima Jaya?
Berdasarkan penelusuran media, pemilik PT Surya Lima Jaya adalah Joni dan Erlyn Triyago yang beralamat di Jalan Usman Binol Nomor 53, Baru Baolan, Kota Tolitoli.
Hingga kini, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi tersebut.***





