Hasil rapat itu menyimpulkan perlunya langkah strategis guna menjamin kepastian, keamanan, keselamatan, dan keberhasilan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam diktum pertama surat keputusan tersebut, KORMI Nasional secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor 042/SK/KORMINAS/VIII/2025 tentang Penetapan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Tuan Rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
KORMI Nasional menegaskan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap tingkat kesiapan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027 sebagaimana dilaporkan KORMI Sulteng melalui surat dan laporan resmi.
Langkah itu diambil untuk memastikan FORNAS dapat terselenggara secara aman, tertib, berkualitas, serta sesuai dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Selanjutnya, KORMI Nasional akan memulai proses penetapan tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Sebelumnya, Sulteng telah menggelar soft launching FORNAS IX 2027 pada 8 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, panitia memperkenalkan logo, maskot, dan jingle resmi FORNAS yang dipilih melalui proses sayembara.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini





