PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Berdasarkan daftar hadir, rapat tersebut diikuti 25 dari total 35 anggota DPRD Kota Palu, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda pembahasan.
Dalam forum tersebut, sembilan fraksi DPRD Kota Palu pada umumnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Anggota DPRD Palu sekaligus Juru Bicara Fraksi Golkar, Erman Lakuana, menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap raperda tersebut diharapkan mampu memberi manfaat bagi semua pihak.
Baca Juga: HIPKA Sulteng Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas, Dorong Peran Pengusaha Lokal di Tengah Investasi Besar
“Fraksi Partai Golkar DPRD Palu pada prinsipnya mengapresiasi adanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Senada, anggota DPRD Palu yang juga Sekretaris Fraksi Amanat Solidaritas Indonesia, Lewi Alik, menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang akuntabel serta berkeadilan.
“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 harus mendatangkan kebaikan bagi Kota Palu, secara khusus terkait pengelolaan pajak maupun retribusi daerah dengan praktik yang bermanfaat serta transparan untuk semua orang,” katanya.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum fraksi, Ketua DPRD Palu menutup rapat paripurna dan menyampaikan kesimpulan pimpinan sidang.
“Setelah mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu pada rapat paripurna hari ini, selaku pimpinan mengambil konklusi bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disetujui naik tingkat pembahasan selanjutnya,” tegasnya.
Dengan persetujuan tersebut, raperda dimaksud selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Palu. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





