Rencana Revisi Perpres 112/2022, Aliansi Sulawesi Terbarukan: Komitmen Palsu Pemerintah Ihwal Transisi Energi

Rencana Revisi Perpres 112/2022, Aliansi Sulawesi Terbarukan: Komitmen Palsu Pemerintah Ihwal Transisi Energi
Aliansi Sulawesi Terbarukan menyampaikan kritikannya terkait rencana pemerintah pusat merevisi Perpres 112 tahun 2022. (Robert D.R/kabarsulteng.id).

PALU, KABAR SULTENG – Rencana Pemerintah Pusat (PP) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinilai sebagai komitmen palsu ihwal transisi energi di Indonesia.

Respons itu ditegaskan oleh Aliansi Sulawesi Terbarukan–terdiri atas Walhi Sulteng, Walhi Sulsel, dan Walhi Sultra–kala konferensi pers di salah satu kafe di Palu, Selasa (25/11/2025).

Sentimen negatif organisasi pegiat lingkungan itu lantaran pemerintah pusat seolah memberi karpet merah bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara masif.

Walhi Sulteng, misalnya, menyebut kebijakan pemerintah pusat berseberangan terhadap kesepakatan internasional terkait transisi energi berbahan baku fosil menuju energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Sufmi Dasco Temui Presiden Prabowo di Istana, Seskab Teddy Ungkap Pembahasan

“Perpres 112/2022 masih memperbolehkan pemakaian batu bara. Tetapi, di sisi lain, negara-negara lain berupaya menekan penyebab peningkatan suhu bumi yang mana salah satunya imbas pemanfaatan energi fosil, dalam hal ini batu bara,” ujar Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili.

Atas dasar itulah, sambung Sunardi, sehingga pihaknya melayangkan gugatan terkait Perpres 112/2022 ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus pengecualian terhadap PLTU.

Pernyataan Undenk – sapaan karib Sunardi Katili – selaras dengan analisis dan riset pakar ilmiah baik perorangan maupun secara kelembagaan.

Pada awal 2025, misalnya, Layanan Perubahan Iklim Copernicus (C3S)—sebuah komponen observasi bumi dan antariksa milik Komisi Uni Eropa—menemukan fakta bahwa suhu bumi khusus daratan Eropa telah mencapai angka 1,80–2,51 derajat Celsius, suhu terhangat dalam sejarah pemantauan suhu sejak era pra-industri (1850-1900).

Padahal, sesuai Perjanjian Paris atau Paris Agreement (2015), telah menetapkan standar tertinggi suhu bumi ialah 1,5 derajat Celsius. Angka ini menurut para ilmuwan merupakan batas kritis yang dapat membantu menghindari dampak perubahan iklim yang paling parah dan tidak dapat diubah.

Namun, sebelum temuan teranyar maupun perjanjian antarnegara itu dibuat, buletin mingguan 85-86 tahun 2010 down to earth berjudul Batu bara dan Perubahan Iklim, karya Geoff Netleton dan Kailash Kutwaroo–telah berkesimpulan bahwa penambangan dan pembakaran batu bara untuk pembangkit energi, pembuatan semen dan produksi baja merupakan mesin utama pemanasan global.

Alih-alih mempertimbangkan untuk membersamai Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) itu, pemerintah Indonesia justru kian menancapkan kebijakan pembangunan PLTU.

Itu bisa terlihat dari pasal 3 Perpres 112/2022 yang pada intinya melarang pengembangan PLTU baru tetapi di sisi lain mengecualikan pembangunan PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hingga yang terintegrasi dengan industri pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bila merujuk persyaratan di atas, maka PSN yang terkait dengan PLTU bisa dilihat pada PT GNI dan PT IMIP (Sulteng), 10 kawasan industri pertambangan nikel (Sultra), serta tiga  proyek PLTU milik PLN (Sulsel).

“Situasi dan kondisi ini lagi-lagi memberikan gambaran bahwa PLTU masih menjadi andalan penyuplai kelistrikan di kawasan industri,” imbuh Undenk.

Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin. (Robert D.R/kabarsulteng.id)

Revisi Bertentangan dengan Upaya Menuju Pemanfaatan Energi Bersih

Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa agenda pemerintah mengubah Perpres 11/2022 justru bertentangan dengan upaya menuju pemanfaatan energi bersih di masa depan.

“Ini terdengar hipokrit. Bagaimana tidak? Demi menciptakan infrastruktur energi bersih di masa mendatang, negara justru terus memfasilitasi pembangunan pembangkit listrik menggunakan batu bara,” terang Amin.

Ironi tersebut, lanjut Amin, bisa terlihat dari kontrasnya perbedaan antara Perpres 112/2022 dengan versi rencana revisi pada pasal 3 yang berkaitan dengan pelarangan.

Alih-alih menghapus pasal terkait pengecualian pembangunan PLTU demi mencapai realisasi EBT, pada versi konsep perubahan Perpres 112/2022, pemerintah malah mewadahi PLTU supaya berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun bahkan tak lagi membatasi pengoperasian PLTU sebagaimana pada versi sebelumnya.

“Ini justru menunjukkan komitmen palsu. Pemerintah sedang menyiapkan peta jalan pengembangan EBT, tetapi di lain pihak malah merencanakan lagi pembangunan PLTU hibrida, semacam kombinasi antara PLTU dengan bioetanol, biomas, bahkan kayu, demi mengurangi efek gas rumah kaca,” tambahnya.

Di tengah gencarnya sentimen negatif akan PLTU, menurut Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, pemerintah pusat justru berupaya menjegal penolakan terhadap aktivitas PLTU.

“Kami sebenarnya telah mengajukan gugatan melalui judicial review terkait pasal 3 Perpres 112/2022. Tetapi, pemerintah malah bersiasat untuk merevisi aturan itu,” ungkap Andi.

Dalam penilaian Aliansi Sulawesi Terbarukan, tambah Andi, pemrosesan terkait gugatan ke Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar 6-8 bulan. Hal itu, sambung Andi, tidak akan memberi dampak signifikan terhadap Perpres 112/2022 jika sudah direvisi.

Nah, jika Perpres 112/2022 berhasil direvisi dan ditetapkan dengan penomoran baru, maka gugatan kami bisa dikategorikan  N/O atau niet ontvankelijke verklaard  alias tidak dapat diterima. Hal ini akan mengulangi lagi perjuangan kami dari awal,” tambahnya.

Sekadar pengingat, Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik terkait rencana perubahan Perpres 112/2022 pada 6 November 2025.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @djebtke, mengeklaim bahwa penyesuaian Perpres 112/2022 ini diharapkan semakin mempermudah investasi energi terbarukan dan mempercepat pertumbuhan pembangkit listrik dari energi terbarukan.

Pos terkait