PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sulteng menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diparipurnakan pada tahun anggaran 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sri Indraningsi Lalusu, menyebut bahwa kedua raperda tersebut dinilai mendesak untuk menjadi sebuah produk hukum daerah (PHD).
“Perubahan bentuk hukum dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah, supaya memperkuat legalitas maupun efisiensi manajemen sehingga membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel. Sedangkan raperda penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan ke dalam APBD tahun 2026,” kata Sri Lalusu, sapaan karibnya, Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025).
Sekadar informasi, rapat tersebut diikuti oleh sejumlah anggota Bapemperda DPRD lainnya, seperti Sonny Tandra, Yusuf, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate. Adapun dari pihak Pemprov Sulteng diikuti oleh Adiman selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mewakili gubernur Sulteng bersama beberapa utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulteng.
Terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan dan Penyertaan Modal, keduanya merupakan paket kebijakan legislasi di luar usulan program pembentukkan hukum daerah (Propemperda). Kedua raperda ini menyasar perusahaan daerah Sulteng yaitu PT Pembangunan Sulteng.
Sri Lalusu yang juga legislator dapil Banggai Bersaudara, itu menyebut bahwa kedua raperda itu mencakup kepentingan tata kelola keuangan daerah.
Selain membahas soal dua raperda tersebut, DPRD maupun Pemprov Sulteng turut membicarakan produk legislasi dalam Propemperda 2026 seperti Raperda Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Saya kembali menekankan bahwa setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, dan terpenting dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas salah satu politisi senior di Parlemen Sam Ratulangi itu.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari Bapemperda DPRD Sulteng, sedikitnya ada tiga produk hukum daerah yang diperkirakan rampung pada 2025, antara lain: Perda tentang Kemudahan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, dan Perda Ketenagakerjaan.***





