Bahas Ranperda RTH dan Struktur OPD, Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik

Bahas RTH dan Struktur OPD, Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik
Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (29/07/2025).

MOROWALI, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (29/07/2025), di Aula Bappelitbangda, Kompleks Perkantoran Fonuasingko.

Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, membuka langsung forum tersebut. Dalam sambutannya, Iriane menegaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Sesuai regulasi, naskah akademik dan draft Ranperda yang diusulkan harus diselaraskan, diharmonisasi, dimantapkan, serta dibulatkan substansi materinya melalui uji publik bersama para pemangku kepentingan,” ujar Wabup Iriane.

Dua Ranperda Morowali yang dibahas dalam forum ini yaitu Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Pemda Morowali Komitmen terhadap Implementasi Percepatan Pencegahan Korupsi

Wabup Iriane menjelaskan, keberadaan RTH sangat penting untuk pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH juga memiliki nilai ekologis, sosial, estetika, dan ekonomi.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, dan pelestarian RTH secara terintegrasi. Ini juga akan menjadi pedoman pengendalian tata ruang dan pelindung lingkungan hidup,” jelasnya.

Mengenai perubahan struktur perangkat daerah, Iriane menyebut bahwa efektivitas pemerintahan sangat bergantung pada kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran. Evaluasi terhadap Perda Nomor 28 Tahun 2022 menunjukkan perlunya penyesuaian nomenklatur, beban kerja, dan penguatan fungsi strategis untuk mendukung visi dan misi daerah.

Ia berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan substantif demi penyempurnaan dua Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Forum ini turut dihadiri Kabag Hukum Setdakab Morowali Bahdin Baid, Anggota Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah Saharudin, Kabag Ortal Setdakab Morowali Husni Rais, Kasubag Perundang-undangan Musri Yuyuningsih, serta perwakilan perangkat daerah lingkup Pemkab Morowali.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait