PALU, KABAR SULTENG – Seorang pria di Jl Dharma Putra Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu diciduk personel Polresta Palu pada Kamis (17/4/2025).
Pria berinisial ADW alias Jun ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolrsta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, ADW memdapatkan narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang belum diketahui keberadaanya, untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
“Tersangka diamankan bersama 10 bungkus diduga bersisi sabu dengan berat 728 gram,” ujar Kapolresta Palu pada Senin (28/4/2025).
Atas perbuatanya, ADW dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
Baca Juga: Penganiayaan di Lokasi Pengolahan Hasil Tambang Poboya, Korban Luka di Kepala dan Lengan
Kapolresta melanjutkan, penangkapa bermula saat pihaknya menerina informasi adanya transaksi jual beli di kediaman ADW.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ADW di kediamannya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan tempat tinggal tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu,” jelasnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Palu untuk menyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (**)