Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat

Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat
Warga Rumpun Pong Salamba membangun pos jaga di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada awal Februari 2025. (kabarsulteng.id)

Menurut Harniati, di Sulteng ada sekitar 4.000 hektare lahan Pong Salamba. Tanaman damar yang banyak dijumpai seperti di Desa Ululere menjadi bukti atas penguasaan mereka. Makam Pong Salamba juga berada di sana.

Suara Harniati tiba-tiba terhenti, ada kecemasan menyusup ke dalam dadanya-sebelum melanjutkan cerita soal aktivitas PT Vale Indonesia Tbk.

Bacaan Lainnya

Lahan yang mereka kelola kini masuk area konsesi Vale. Kehidupan rumpun Pong Salamba kian terancam seiring eksploitasi nikel secara besar-besaran di Morowali.

Tercatat, PT Vale Indonesia memiliki konsesi seluas 22.699 hektare di Sulteng dan 70.566 hektare di Sulsel dalam naungan Kontrak Karya (KK).

Warga tak pernah tahu bagaimana izin itu terbit. Padahal lokasi di mana izin diberikan adalah hak ulayat komunitas Pong Salamba.

Kata Harniati, Vale belakangan mulai mewanti-wanti dan melarang rumpun Pong Salamba membuka lahan warisan mereka untuk bercocok tanam.

Pos terkait