Gubernur Tegaskan Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemprov Sulteng

Gubernur Tegaskan Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Pemprov Sulteng
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengikuti Rakor)terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, Rabu (8/1/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menegaskan komitmennya terhadap penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual hybrid yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan, Rabu (8/1/2025).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Komisi IV DPRD Sulteng Minta Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Lokal

Rakor ini bertujuan memastikan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, serta mekanisme perekrutan tenaga non ASN di seluruh daerah, termasuk di Sulteng berjalan sesuai jadwal.

Gubernur Rusdy Mastura mengungkapkan, pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng tahap pertama mencakup 5.330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dari jumlah itu, sebanyak 2.408 orang telah dinyatakan lulus,” ujar Gubernur Sulteng.

P3K tahap dua saat ini masih dalam proses pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Pendaftaran tersebut ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN tetapi telah bekerja minimal dua tahun di lingkup Pemprov Sulteng.

Sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pemprov Sulteng telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga non-ASN.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan organisasi pemerintah daerah berjalan lebih efektif dan patuh terhadap peraturan,” tegas Gubernur.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi posisi ASN.

Langkah ini diharapkan membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi resmi sebagai ASN serta menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

 

Pos terkait