Anggota DPRD Sulteng Konsultasi soal Perda Tatib ke Kemendagri

KABAR SULTENG, – Anggota DPRD Sulteng Konsultasi soal Perda Tatib ke Kemendagri
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengajukan pertanyaan kepada Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa hal dipertanyakan saat melakukan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

I Nyoman Slamet bertanya apakah Hari Ulang Tahun Provinsi perlu Rapat Paripurna atau tidak karena dinormakan di Tatib tapi tidak ada di Undang-undang dan pasal 2 harus mengenakan pakaian adat? Endarto menjelaskan bahwa itu boleh dan harus karena itu merupakan kearifan lokal.

Sementara H Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait pasal 246 proses kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa juga menyanyikan lagu daerah karena karena hal ini dimasukkan ke dalam Tatib yang baru?

“Bisa dilakukan tanpa ada Perda karena ada dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur,” kata Endarto.

Terkait SOSPER, Endarto juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan anggota DPRD mengenai bolehkah ikut Rapat Paripurna melalui zoom?

“Boleh tapi saat keadaan Tertentu (Darurat),” ucapnya.

Lanjut Ronald Gulla, menyampaikan apakah tatib yang lama masih boleh berlaku sehingga setelah pimpinan definitif ditetapkan apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan Tatib lama?

“Bisa karena selama tidak ada perbaikan maka yang lama masih berlaku,” jawab Endarto.
“AKD bisa dibentuk setelah ada Pimpinan dan tanpa menunggu Tatib baru,” tambahnya.

Pos terkait