Dua Ranperda Dibahas DPRD Kota Palu, Fokus pada Jaminan Sosial dan RPJPD

Dua Ranperda Dibahas DPRD Kota Palu, Fokus pada Jaminan Sosial dan RPJPD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (14/10/2024). (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (14/10/2024).

Dua Ranperda yang menjadi fokus utama adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD, Moh Anugrah Pratama, serta dihadiri oleh Pjs Wali Kota Palu yang diwakili Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Husaema.

Dalam sambutannya, Rico menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda ini sebagai bagian dari tugas DPRD Kota Palu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda penyusunan Perda tetap harus dilanjutkan, meskipun masa jabatan anggota DPRD Kota Palu 2019-2024 sudah berakhir.

Melalui rapat konsultasi pada Kamis (10/10/2024) antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan Bapemperda, dan Pemerintah Kota Palu, disepakati bahwa Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu akan melanjutkan pembahasan dua Ranperda tersebut.

Ketua Bapemperda, Arif Miladi, diberikan kesempatan untuk melaporkan perkembangan tugasnya dalam rapat ini.

Setelah mendengarkan masukan dari para anggota dewan, Paripurna secara prinsip menyetujui hasil kerja Bapemperda, termasuk kelanjutan pembahasan terbatas atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang masih dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna tingkat II, dengan penjadwalan yang diatur oleh Sekretariat DPRD Kota Palu,” jelas Rico.***

Pos terkait