Kejati Sulteng Kembali Hentikan Perkara Pidana di Donggala Melalui Restorative Justice

Kejati Sulteng Kembali Hentikan Perkara Pidana di Donggala Melalui Restorative Justice
Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kamis, (11/7/2024. (Penkum Kejati Sulteng)

Hal ini menyebabkan keributan yang berujung pada emosi terdakwa. Terdakwa mengejar korban dan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri serta memukul pelipis kiri korban hingga korban merasa pusing.

Baca juga: Temuan BPK pada Proyek Saluran Dinas PUPR Buol Capai Rp 1,160 Miiliar

Bacaan Lainnya

Penghentian penuntutan perkara An. Saputra Bin Risman alias Putra diajukan dengan alasan:

  1. Korban, Ana Adela, telah memaafkan terdakwa.
  2. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga (sepupu dua kali).
  3. Masyarakat merespon positif permohonan ini.
  4. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  5. Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan keberadaan tersangka.
  6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif telah dianggap memenuhi syarat sesuai dengan Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***

Baca juga: BPK Temukan Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Buol Senilai…

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait