Hal ini menyebabkan keributan yang berujung pada emosi terdakwa. Terdakwa mengejar korban dan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri serta memukul pelipis kiri korban hingga korban merasa pusing.
Baca juga: Temuan BPK pada Proyek Saluran Dinas PUPR Buol Capai Rp 1,160 Miiliar
Penghentian penuntutan perkara An. Saputra Bin Risman alias Putra diajukan dengan alasan:
- Korban, Ana Adela, telah memaafkan terdakwa.
- Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga (sepupu dua kali).
- Masyarakat merespon positif permohonan ini.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan keberadaan tersangka.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif telah dianggap memenuhi syarat sesuai dengan Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***
Baca juga: BPK Temukan Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Buol Senilai…
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini





