PALU, KABAR SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Proses restorative Justice kali kali ini, merupakan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng, Kamis, (11/7/2024.
Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajaran.
Baca juga: Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dari Kejari Palu dan Donggala
Di Kejati Sulteng diikuti oleh jajaran Pidum pada Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah kasus Saputra Bin Risman alias Putra yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari ketersinggungan korban, Ana Adela, saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia (ibu terdakwa).