BANGGAI, KABAR SULTENG – Kantor Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, disegel oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Yeris Asan bersama lima orang warga pada Selasa (27/2/2024). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberhentian Yeris dari jabatannya.
Kapolsek Kintom AKP Laata bersama Forkopimcam langsung bergerak cepat menuju Desa Solan Baru setelah mendapatkan informasi penyegelan tersebut. Rombongan Forkopimcam tiba pada pukul 09.30 Wita dan langsung mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
Di hadapan Kapolsek dan Forkopimcam, Yeris Asan menyampaikan semua keluhannya dan menyatakan tidak menerima keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa. Sementara itu, Kades Solan Baru menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada Yeris Asan dan pemberhentiannya telah melalui Rapat BPD.
Baca juga: Polsek Bualemo Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Pertalite Disita
Setelah mendengarkan semua pihak, Kapolsek Kintom AKP Laata bersama Forkopimcam menghimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di Desa Solan Baru.
Mereka juga menjelaskan bahwa penyegelan kantor desa tidaklah tepat dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sendiri.
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa Yeris Asan dapat menempuh jalur hukum apabila pemberhentiannya dinilai cacat hukum dan menyurat ke DPRD Banggai.
“Berharap agar kantor Desa ini kembali berfungsi secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” kata Laata.
Pada pukul 10.00 Wita, penyegelan Kantor Desa Solan Baru telah dibuka.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman,” ucap Kapolsek.***
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini