KABAR SULTENG – Di era digital saat ini, industri media konvensional menjadi perhatian pemerintah tanah air. Alhasil, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menerbitkan Perpres yang disebut “Publisher Rights”.
Publisher Rights atau Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2024, Simak Disini
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta dikutip dari setkab.go.id.