PALU, KABAR SULTENG – Masyarakat yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, diimbau untuk menolak money politik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur, Rachmat Saleh, pada Rabu (21/2/2024).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dari pihak-pihak yang ingin curang dalam pemilu,” kata Rachmat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Panwaslu Kecamatan Palu Timur akan memaksimalkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran atau kecurangan selama proses PSU khususnya di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara.
Baca juga: Peringatan HPSN 2024 di Kota Palu Ada Lomba Hingga Penghargaan Kepada Pejuang Lingkungan
“Kami akan menindak tegas peserta pemilu atau siapapun yang melakukan money politik tanpa tebang pilih,” tegas Rachmat.
Rachmat menjelaskan bahwa Panwaslu telah melakukan edukasi kepada masyarakat selama proses menuju PSU.
“Kami telah menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam pemilu, melakukan patroli pengawasan, dan memastikan distribusi C-pemberitahuan kepada pemilih,” jelasnya.
Baca juga: Perda RPPLH Kota Palu: Dorong Kolaborasi Lindungi Lingkungan
Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi PSU agar berjalan dengan jujur dan adil.
“Mari kawal bersama proses PSU ini agar demokrasi kita semakin berkualitas,” harap Rachmat.***