Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Januari 2024
Konferensi pers Polres Banggai terkait pengungkapan kasus selama Januari 2024. (Humas Polres Banggai)

BANGGAI, KABAR SULTENG – Polres Banggai berhasil ungkap 18 kasus dan menangkap 20 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2024.

Satnarkoba Polres Banggai, yang dipimpin oleh IPTU I Gede Wira Putra Hendana, berhasil menangkap para tersangka sepanjang bulan Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Pada bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai dalam konferensi pers, Senin (5/2/24).

Baca juga: Huabao Jalin Kerja Sama dengan Polda Sulteng Perkuat Keamanan di Bungku Barat Morowali

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan mencakup 71 paket sabu dengan berat total 79,50 gram dalam berbagai ukuran, serta 3.110 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.

Terkait peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah, termasuk dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat dari konsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan sekitar 9.938 orang.

“Asumsi sebanyak 0,125 gram per orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram seharga Rp. 2 juta, maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp. 159 juta.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari konsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, dengan asumsi 5 butir per orang. Jika dirupiahkan, jumlah barang bukti diamankan senilai Rp. 15.550.000, dengan asumsi 1 butir seharga Rp. 5 ribu,” pungkasnya.***

 

Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsAPP Official kabarsulteng.id klik disini

Pos terkait