PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu akan menerapkan kebijakan pembayaran parkir tidak lagi pakai uang tunai, melainkan dengan menggunakan karcis ke juru parkir.
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menyampaikan kebijakan baru ini sebagai langkah untuk menertibkan parkir liar di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Pemkot Palu dan Bulog Sulteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2024
“Alhamdulillah ada inisiasi yang cukup baik dari masyarakat kita, bahwa bagaimana karcis parkir itu dibeli langsung oleh masyarakat di Dinas Perhubungan Kota Palu,” ujarnya, pada Jumat, 02 Februari 2024.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Wali Kota menjelaskan bahwa karcis parkir akan tersedia di sekitar 300 titik, termasuk area toko, rumah makan, dan pasar di seluruh Kota Palu. Masyarakat dapat membeli karcis parkir di lokasi yang telah disediakan.
Penerapan kebijakan ini akan mengubah sistem transaksi parkir di Kota Palu. Petugas parkir tidak akan menerima uang tunai lagi, melainkan hanya karcis parkir yang telah dibeli oleh masyarakat.
“Tidak ada lagi transaksi uang tunai para pengguna parkir tepi jalan dengan petugas parkir. Jadi petugas parkir tinggal terima karcisnya, nanti mereka yang akan menukar ke Dinas Perhubungan menjadi uang,” jelas Wali Kota Hadianto.
Hadianto menekankan pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan baru ini. Hal ini sebagai bagian dari upaya sosialisasi agar masyarakat Kota Palu dapat dengan cepat mengadaptasi kebijakan baru ini saat mulai diberlakukan.
“Kita usahakan secepatnya ini diberlakukan. Kalau bisa Minggu depan, Minggu depan kita akan terapkan,” ungkap Hadianto.
Wali kota Palu berharap dengan adanya kebijakan baru ini, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir akan terkelola dengan baik, sehingga betul-betul optimal hasilnya.***
Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsAPP Official kabarsulteng.id klik disini