PALU, KABAR SULTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Batas Mengurus Pindah Memilih yang tinggal 15 hari.
KPU secara nasional mengumumlkan Batas Mengurus Pindah Memilih ini berakhir pada 7 Februari 2024.
Sebab, pada 14 Februari 2024 akan dilangsungkan pesta demokrasi Pemilu 2024.
BACA JUGA: Persipal BU Kalah di Kandang Sendiri, PSBS Biak Berhasil Rebut Poin Penuh
Pemilih akan menentukan pilihan Presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota dan senator DPD.
KPU Palu sendiri membuka layanan mengurus pindah memilih setiap hari sampai tanggal 7 Februari 2024.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai 21.00 WITA.
BACA JUGA: Bulog Sulteng Datangkan 900 Ton Gula Pasir Penuhi Kebutuhan Pasar Selama Puasa dan Idul Fitri 2024
Untuk tempat pengurusannya, bisa ke Kantor KPU Palu di Jl Balai Kota Selatan,Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Atau di Sekretariat PPK/PPS di daerah tempat tinggal warga yang akan mengurus pindahmemilih.
Adapun syarat pindah memilih harus memnuhi alasan sebagai berikut:
– Bertugas di tempat lain
– Menjalani rawat inap
-Tertimpa bencana
– Menjadi tahanan rutan/lapas
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini