Wali Kota Palu Didemo Ratusan Sopir Dump Truck

Wali Kota Palu Didemo Ratusan Sopir Truck
Ratusan sopir truck yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Wali Kota Palu, Senin (08/01/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Ratusan sopir dump truck yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Wali Kota Palu, Senin (08/01/2024).

Pantauan kabarsulteng.id, ratusan supir dump truk mulai melakukan aksi dengan membentangkan spanduk tuntutan sembari berorasi pada pukul 09.00 Wita di halaman Kantor Wali Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Konten Kreator Asal Palu Alami Kejadian Mistis Saat Jelajah di Uwentira

Salah satu massa aksi, Fauzan menyampaikan, tuntutan mereka yakni memprotes terkait surat edaran Wali Kota Palu atas pelarangan 4 SPBU di Kota Palu untuk melayani pengisian solar pada dump truck.

“Massa aksi berjumlah 300 orang dan 200 armada, kami menuntut Surat Edaran itu harus dicabut,” ujar Fauzan.

Fauzan juga mengatakan, ratusan sopir truck ini juga meminta  agar pengawasan di sejumlah SPBU di Kota Palu diperketat, seluruh pengawas SPBU sgera diganti dan mengembalikan proses pengisian solar seperti semula.

“Waktu tutup pengisian di SPBU tidak menentu, sehingga terjadi antrian panjang yang berdampak pada kemacetan kerja para supir truck, kami meminta pemerintah lebih memperhatikan proses kongkalikong di SPBU,” katanya.

Terpantau selama aksi sopir dump  truck berlangsung dari pihak Wali Kota Palu tidak terlihat menemui massa aksi.

Kemudian massa melanjutkan aksi demonstrasi  untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor Gubernur  Sulawesi tengah (Sulteng).

Sebelumnya, Wali Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran terkait pemetaan pelayanan kendaraan pengguna bahan bakar solar subsidi kepada SPBU Se-Kota Palu.

Berikut Surat Edaran Wali Kota Palu :

Dalam rangka mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota, maka disampaikan berapa hal:

  1. SPBU yang tidak melayani kendaraan roda 6 (enam) atau lebih dan sejenis truk tetapi hanya melayani kendaraan operasional Pemerintah dan roda 4 (empat) untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu SPBU Pramuka, SPBU Kihajar Dewantara, SPBU Bayaoge dan SPBU Imam Bonjol.
  2. SPBU yang melayani kendaraan roda 6 atau lebih dan sejenis truk tetapi tidak melayani roda 4 (empat) untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu SPBU Mamboro, SPBU Soekarno Hatta, SPBU Talise, SPBU Martadinata, SPBU Ponegoro, SPBU Tavanjuka dan SPBU Maluku

Surat Edaran Wali Kota Palu tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024.(DM)

Pos terkait