Kantor Pertanahan Kota Palu Targetkan 3500 Bidang Tanah untuk PTSL Tahun 2024

Kantor Pertanahan Kota Palu Targetkan 3500 Bidang Tanah untuk PTSL Tahun 2024
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano. (kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Kantor Pertanahan Kota Palu kembali menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3500 bidang tanah pada tahun 2024 mendatang.

“Semua kelurahan sudah dilakukan pengukuran. Oleh karena itu, untuk tahun depan, kami akan memprioritaskan kelurahan-kelurahan yang telah diukur namun belum memiliki berkas atau surat tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, Rabu, 22 November 2023.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Realisasi PTSL Kantor Pertanahan Kota Palu Capai 80,17 Persen

Menurut Jusuf, target pendaftaran sebanyak 3500 bidang tanah untuk tahun mendatang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Harapannya, upaya ini tidak akan mengalami pengurangan, sehingga rencana Kota Palu menjadi kota yang lengkap dapat tercapai pada tahun 2024.

“Kami berharap target ini dapat dimulai pada bulan Januari, bahkan kami berupaya untuk memulai sosialisasi kepada kelurahan yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2024 pada minggu ketiga Desember ini,” tambahnya.

Jusuf Ano menjelaskan bahwa PTSL memiliki manfaat bagi masyarakat. Diantaranya,  dapat memberikan jaminan kepastian hukum terkait hak atas tanah serta memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sertifikat tanah untuk agunan perbankan dengan prinsip kredit produktif, bukan kredit konsumtif dengan pendampingan dari instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, dan dinas lainnya.

.”PTSL ini juga sangat  berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Jusuf.

Kemudian, program PTSL ini bertujuan mengurangi potensi sengketa dan konflik terkait kepemilikan tanah. Dimana dengan tersertifikatnya bidang tanah, sengketa dan konflik akan berkurang secara signifikan.

Kemudian lanjut Jusuf, untuk mencegah praktik mafia tanah, saat ini telah  dibuka pelayanan secara online.

“Melalui layanan elektronik, seperti sertifikat hak tanggungan dan roya elektronik, serta pemeriksaan keaslian sertifikat, diharapkan dapat mengurangi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas Jusuf Ano.***

Pos terkait