PALU, KABAR SULTENG – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk tidak menjadikan syarat membayar iuran sampah sebagai salah satu syarat pelayanan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Mutmainah Korona saat wawancara di Podcast Palu melalui akun facebook Inipalu, Sabtu (4/11/2023).
Saat ditanya jika sebelumnya ada wacana dari Pemkot Palu yang akan menjadikan pembayaran iuran sampah sebagai salah satu syarat untuk bisa dilayani administrasi kependudukan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu itu mengatakan, jika ada masyarakat yang mengalami masalah kepengurusan administrasi kependudukan hanya karena belum melunasi iuran sampah, silakan melapor ke DPRD.
Baca juga: Pemkot Palu Rugikan Pengusaha Reklame, Minta Solusi Titik Relokasi Reklame yang Sudah Dibongkar
“Kalau ada masyarakat yang tidak dilayani karena belum bayar iuran sampah lapor ke saya. Kami akan datangani pihak kelurahannya karena itu bidang saya itu,” tegasnya.
Menurut politisi Partai NasDem, pemenuhan hak dasar masyarakat itu hak mutlak pemerintah untuk melayani masyarakat. Jangan hanya karena tidak membayar iuran sampah kemudian masyarakat tidak bisa dilayani urusan administrasinya.
“Tidak boleh pemerintah atau pihak kelurahan mengambil alih hak mutlak masyarakat, karena itu kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Jangan hanya karena tidak bayar iuran sampah kemudian masyarakat dipersulit,” ujarnya.
Mutmainah menambahkan, wacana pembayaran iuran sampah memang sebelumnya sempat menjadi pembahasan di masyarakat kala itu sempat viral terkait iuran sampah akan dijadikan salah satu syarat untuk dilayani administrasi kependudukan.
“Tapi kan pak wali kota sudah berikan klarifikasi, bahwa hal itu tidak seperti itu penerapannya. Saya kira belum ada masyarakat yang mengeluhkan ada pelayanan administrasi kependudukan yang menggunakan bukti lunas membayar iuran sampah,” tutupnya. ***