Upaya Restrukturisasi BUMD, DPRD Sulteng Kembali Godok Dua Raperda

Upaya Restrukturisasi BUMD, DPRD Sulteng Kembali Godok Dua Raperda
DPRD Sulteng kembali menggodok dua raperda terkait restrukturisasi BUMD. (Istimewa).

PALU, KABAR SULTENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng kembali menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait restrukturisasi BUMD.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsi Lalusu bertempat di Ruang Rapat Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi,  Palu, Selasa (21/10/2025), itu turut dihadiri sejumlah legislator dan perwakilan dari Pemprov Sulteng.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai adanya urgensi tinggi dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu secara serius membahas dua raperda ini,” kata Sri Lalusu.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa dua Raperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 52/2017 tentang BUMD.

Legislator dapil Banggai Bersaudara itu menegaskan jika regulasi mewajibkan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perumda atau Perseroda sebagai dasar hukum untuk penyertaan modal daerah.

“Urgensi pembahasan dua Ranperda ini sangat tinggi karena menjadi prasyarat agar penyertaan modal daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Tanpa perubahan bentuk badan hukum, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan investasi maupun pengembangan BUMD,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama pula, Yunan Lampasio selaku tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng menekankan pentingnya sinergitas serta dukungan penuh antarpihak terkait.

“Kita siap bekerja maraton. Namun, perlu kejelasan siapa OPD yang mem-backup dan memfasilitasi dokumen pendukung ini, agar tidak terjadi keterlambatan seperti di beberapa provinsi lain,” tambahnya.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut saling memperkuat koordinasi serta melakukan studi komparatif di provinsi lain yang telah membentuk Perda terkait Restrukturisasi BUMD.

“Kami menargetkan kedua Ranperda ini rampung pertengahan November untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan bisa ditetapkan menjadi perda pada Desember mendatang,” tutup Sri Lalusu.***

Pos terkait