Komisi IV DPRD Sulteng Sosialisasikan Perda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan di Parigi Moutong

Komisi IV DPRD Sulteng Sosialisasikan Perda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan di Parigi Moutong
Sosialisasi Perda Nomor 08 tahun 2014 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan di Parigi Moutong.

Kabar Sulteng – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Rancangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2014 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, bertempat di aula Ruma sakit Umum Anutaloko Parigi Moutong (Parimo), Rabu (27/9).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pimpinan organisasi profesi kesehatan, tenaga kesehatan dan sejumlah  masyarakat Parimo ini, bertindak sebagai narasumber  Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola,Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Alimudin Paada, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Ibrahim A Hafid, Direktur RSUD Anuntaloko Parimo dr. Reffy (mewakili Pemda Parimo)  dan Putromo Paada selaku akademisi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sisa Ganti Rugi Lahan SMK Pariwisata Parigata Parigi Akhirnya Terselesaikan

Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola mengatakan, sosialisasi tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan ini dilakukan para pihak yang menyusunnya bersama dengan Anggota  Komisi IV DPRD Sulteng.

“Perda terkait tenaga kesehatan ini penting untuk disosialisasikan agar kita bagaimana sistem penerapan dan pengaplikasiannya,” ujar Zalzulmidah.

Adapun terkait masukkan terkait kondisi tenaga kesehatan yang ada di Parimo, kata Zalzulmidah, akan menjadi catatan para narasumber selaku tim penyusun perda tersebut  untuk ditindak lanjuti bagaimana solusi kedepannya.

“Tadi itu banyak masukkan dari organisasi profesi,tenaga kesehatan dan juga masyarakat,  masukkan itu akan kami pelajari,” kata Zalzulmidah.

Ia menambahkan, tim penyusun juga akan mempelajari sejumlah masukkan itu apakah bertentangan atau memang merupakan penjabaran dari undang-undang yang sudah ada.

“Bagus kalau misalnya bisa diuraikan lebih tekhnis dan jelas lagi, agar perda ini bisa di aplikasikan sebagaimana kondisi di daerah,” pungkasnya***

Pos terkait