Jakarta, kabarsulteng.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ikuti sidang komisi kode etik, Rabu 22 Februari 2023. Hasilnya, Eliezer tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, dari hasil sidang komisi kode etik, Bharada Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Brigjen Ahmad di Gedung Mabes Polri, Jakarat Selatan.
Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi sanksi yaitu demosi selama satu tahun, karena perbuatannya dianggap tercela.
Sanksi lainnya, Eliezer juga harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Brigjen Ahmad mengungkapkan, Bharada Elliezer belum pernah dihukum karena pelanggaran, telah menyesali perbuatan, jadi justice collaborator, dan telah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir Joshua.
Sebelumnya, sidang pengadilan memutuskan Bharada Eliezer dijatuhi hukuman 1,6 tahun kurungan penjara. Sedangkan atasannya Irjen Sambo dihukum mati. ***