Sekda Parimo Buka Workshop SIPD Tahun 2023

Sekda Parimo Buka Workshop SIPD Tahun 2023
Sekda Parimo Buka Workshop SIPD Tahun 2023. (Foto: Diskominfo Parimo)

Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  Zulfinasran buka kegiatan workshop Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2023 yang di laksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Selasa, 7 Februari 2023.

“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini, serta menyampaikan apresiasi atas kinerja BPKAD Kabupaten Parimo,”Kata Sekda.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Parimo Imbau Peserta PPPK Tak Tertipu Calo

Zulfinasran mengatakan, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan serta pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

SIPD merupakan amanat dari Undang undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi yang dikelola dalam sistem informasi Pemerintahan.

“Sangat tepat dilaksanakan Workshop Aplikasi SIPD ini, guna untuk meningkatkan mutu serta kinerja operator SIPD dalam rangka mensinkronisasikan seluruh data keuangan di setiap OPD, yang mana operator SIPD ini merupakan tenaga ahli serta Leading Sektor keuangan yang harus betul betul memperhatikan tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah,”ujarnya.

Zulfinasran meminta OPD agar pengelolaan SIPD ini tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator, tetapi pejabat harus memahami regulasi tentang keuangan daerah.

“Harus memahami tentang bagaimana mengelola aplikasi, harus update dengan berbagai program keuangan sehingga operator SIPD tidak ketinggalan informasi dan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Pemda Parimo menggunakan aplikasi SIPD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintahan Daerah.

“Nanti pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2023 SIPD dirancang yang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah,” terangnya.

Lanjutnya, ada beberapa fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu :

  1. Penyatuan Referensi Nasional.
  2. Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik.
  3. Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik.
  4. Data base pembangunan dan keuangan Nasional dan Daerah.
  5. Analisa data Daerah secara Nasional dapat dilakukan lebih mudah, sehingga diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran seta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui SIPD bagi pemerintah pusat dan Daerah.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta Workshop untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik serta pahamilah apa yang disampaikan oleh pemateri agar bisa di petik sebagai bekal dalam melaksanakan tugas rutin di OPD-nya masing masing,” pesan Sekda.

Pos terkait