KABAR SULTENG, PALU – Ombudsman Sulteng melalui rapat kerja (raker) tahun 2023 menargetkan selesaikan lebih banyak laporan masyarakat tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga saat memimpin raker di Kota Palu, Rabu, 9 Januari 2023.
“Laporan masyarakat yang akan diselesaikan pada tahun 2023 sebanyak 150 Laporan. Target ini menjadi yang terbanyak sejak Ombudsman berdiri di Sulteng tahun 2012,” ujar Iqbal saat memimpin raker.
Iqbal menerangkan, Ombudsman juga akan melalukan upaya-upaya dan inovasi untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pemerintahan desa agar kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulteng menjadi yang terbaik sekaligus agar lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik di Sulteng bisa mencapai 14 standar kepatuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pelayan Publik.
“Untuk mendukung masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik, tahun ini kita akan melakukan kerjasama untuk memperbanyak jalur aduan pelayanan publik. Baik melalui kotak saran dan aduan maupun pamflet pengawasan dan pengaduan kepada Ombudsman di seluruh wilayah Sulteng,” terangnya.
Dalam arahannya, Iqbal juga meminta agar Insan Perwakilan Ombudsman RI Sulteng dapat meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah serta lembaga negara maupun lembaga masyarakat untuk pelayanan lebih baik.
“Kerjasama yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk membantu lembaga pelayaanan publik mewujudkan harapan masyarakat mendapatkan kebutuhannya. Baik kebutuhan pelayanan administrasi, perizinan, hak keperdataan dan lain-lain yang menjadi tugas negara untuk melaksanakanya,” Jelas Iqbal.
Lanjut Iqbal, selain membahas manajemen, Raker juga membicarakan sarana dan prasarana kantor.
Antara lain, rencana untuk membangun kantor perwakilan yang permanen di lokasi eks KPNL Kementerian Keuangan yang telah dihibahkan kepada Ombudsman di Jalan S. Parman, Kota Palu.
“Untuk pembangunan kantor, kita berharap bisa mendapat bantuan dana hibah. Nanti kita akan jajaki dana dari mana yang bisa kita peroleh tentu dengan cara yang sesuai kaidah Ombudsman,” demikian pungkas Iqbal.***