KABAR SULTENG, – Imran Aimang resmi dilantik jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bakti 2019-2024.
Imran Aimang dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Kunjungi Setiap Biro Setda
Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah nomor 171/469/Ro.PemOtda-G.ST/2022.
Mewakili Gubernur Sulteng, Pj Sekda Dr.H.Rudi Dewanto menyampaikan, Pergantian Antar Waktu adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota legislatif.
Untuk itu, Rudi mengucapkan selamat kepada Imran Aimang atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Minta Ismail Pangeran Segera Selesaikan Tugasnya
“Semoga saudara dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan,”harapnya.
Terakhir, Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Sugeng Salilama yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong selama ini.
Turut hadir Wabup Parigi Moutong, Unsur Forkopimda Parigi Moutong, Para Kepala OPD Parigi Moutong dan Pimpinan Parpol.***
Baca juga: Polda Sulteng Pecat 22 Anggotanya Selama 2022
Baca juga: IPM Sulteng Masuk Kategori Tinggi Tahun 2022
Baca juga: Gubernur Sulteng Rapat Bersama Tim Auditor Mabes Polri Bahas Stadion Gawalise