KPU Morut Lantik 50 Anggota PPK

KPU Morut
KPU Morut Lantik 50 Anggota PPK. (Foto: BM)

KABAR SULTENG, MORUT KPU Morut melantik 50  Panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Morowali Utara, di ruang pola Kantor Bupati Morut, pada Rabu , 4 Januari 2023.

Sebanyak 50 anggota PPK dari 10 kecamatan di kabupaten Morowali Utara mengikuti acara pelantikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bawaslu Sulteng Minta Laporkan Pencatutan Nama oleh Bakal Calon DPD

Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim menyampaikan, ada beberapa  hal penting yang menjadi syarat seorang anggota PPK diluluskan dalam seleksi.

“Pertama kecerdasan yang ditunjukkan pada saat mengikuti tes dan saat menjawab pertanyaan dari komisioner saat wawancara, kemudimenurut penilaian kami saudara-saudara ini memiliki integritas yang bagus, integritas ini ditunjukan dari pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang lalu. Tugas saudara-saudara setelah dilantik ini melakukan seleksi anggota PPS,” ujar Yusri.

Ketua KPU Kabupaten Morut ini juga menambahkan setelah dilantik PPK akan mengikuti Bimtek di kota Palu pada bulan ini.

Dia menjelaskan, tugas anggota PPK mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan. Selain itu juga menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten.

Turut hadir seluruh komisioner KPU Morut, Pemerintah kabupaten Morut yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Drs. Victor Tamehi.***

Baca juga: Gubernur Sulteng Dilema Soal Operasional PT Trio Kencana

Baca juga: Tim 3 Pemprov Sulteng Sidak 13 OPD

Pos terkait