PALU, KABAR SULTENG – Hampir tiga tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, belum menemui kepastian hukum. Di tengah proses perkara yang berpindah wilayah penanganan, korban disebut mengalami depresi hingga putus sekolah.
Berdasarkan dokumen perkara, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/VII/2023/SPKT-Res Gorut/Polda Gorontalo tertanggal 17 Juli 2023. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/36/XI/2023/Reskrim diterbitkan pada 28 November 2023 dengan mencantumkan Ebit Robot dan Irfan Tuwo sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023, di Desa Molanggato, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Layanan Transaksi Bank Sulteng Dikeluhkan, Transfer Antarbank hingga QRIS Bermasalah
Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, dugaan kekerasan seksual terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Gorontalo Utara dan Kabupaten Buol.
Kuasa hukum korban, Ketua DPC PERADI FBI Kota Palu, Ito Lawputra, mengatakan keluarga telah berulang kali berupaya mencari keadilan. Namun, proses penanganan perkara justru berlarut-larut akibat persoalan kewenangan wilayah hukum.
“Sejak 2023, ketika korban mengalami peristiwa ini, keluarga berupaya mencari keadilan. Namun, mereka seperti dipingpong, mulai dari Polsek, kemudian diarahkan ke Polres, hingga ke Polda Gorontalo,” kata Ito, di Palu, Selasa (28/10/2026).
Ito mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh beberapa orang.
Ia menyebut korban awalnya mengalami dugaan kekerasan seksual di wilayah Gorontalo Utara, kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Buol.
Menurut Ito, kondisi korban semakin memprihatinkan setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterimanya, korban kini mengalami depresi dan tidak lagi bersekolah.
Ia juga mengatakan orang tua korban menyampaikan bahwa anak mereka pernah melakukan percobaan bunuh diri.
“Yang paling memilukan, kami mendapat informasi bahwa korban diikat, kemudian diduga diperkosa bergiliran oleh beberapa orang. Peristiwa ini sangat memengaruhi kondisi mental korban,” ujarnya.
Ito meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dampak yang dialami korban hanya karena proses penanganan perkara masih terkendala persoalan wilayah hukum.
Menurut dia, keluarga membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan penyidikan dan langkah hukum terhadap para tersangka.
Ito juga mengungkapkan adanya dugaan relasi kuasa yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif. Ia mengklaim tersangka memiliki hubungan keluarga dengan seorang politisi yang disebut menjabat sebagai anggota DPRD di Gorontalo.
Meski demikian, dugaan hubungan tersebut belum membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum.
“Kami tidak peduli siapa orangnya, apa jabatan atau latar belakangnya. Yang jelas, ini perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Jangan sampai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta perkara tersebut tidak diarahkan pada penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum dan hak korban.
“Kami berharap publik memberi perhatian terhadap kasus ini dan mendorong semua aparat terkait agar menanganinya secara serius,” katanya.
Perkara Berpindah dari Gorontalo ke Sulawesi Tengah
Persoalan kewenangan wilayah hukum menjadi salah satu hal yang disoroti keluarga korban.
Berdasarkan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, penyidikan disebut perlu dilakukan oleh kepolisian yang berwenang sesuai lokasi kejadian atau locus delicti. Karena itu, penanganan perkara diarahkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum lainnya, Rukly Cahyadi, menjelaskan perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan di Gorontalo. Namun, berkas dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena persoalan lokasi kejadian.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor BSP2HP/83/X/2026 yang disebut diterima pihaknya, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah.
“Setelah 3 tahun mandek penyelesaiannya di Gorontalo, kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini dilimpahkan ke Polda Sulteng,” ujarnya.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, Rukly mengaku memperoleh informasi bahwa perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Polres Buol dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.
“Kami kaget mendapat informasi perkara ini dilimpahkan lagi ke Polres Buol dengan alasan locus delicti. Padahal, menurut kami, penanganannya bisa dikoordinasikan di tingkat Polda Sulawesi Tengah agar ada kepastian dan tindakan yang jelas,” kata Rukly.
Ia khawatir perpindahan penanganan tersebut kembali menghambat proses hukum ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan ke kejaksaan di Sulawesi Tengah.
Bagi keluarga korban, kata Rukly, persoalan kewenangan antarwilayah seharusnya tidak membuat perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Status Penangkapan Tersangka Dipertanyakan
Rukly juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap kedua tersangka. Menurut dia, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan mereka.
Ia mengaku menerima informasi bahwa Ebit Robot masih bebas dan diduga berada di Kalimantan. Rukly juga menyebut tersangka tersebut masih sempat mengirimkan pesan kepada keluarga korban.
“Jadi ada upaya upaya dia seolah-olah memberi tahu kalau tersangka ini orang yang kebal hukum dan ini sangat disayangkan. Sampai 3 tahun ini berproses tidak ada kepastian hukum,” katanya..
Informasi mengenai keberadaan dan status penangkapan tersangka tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberi perhatian khusus. Jangan sampai perkara ini terus berpindah karena persoalan lokasi kejadian, sementara korban tidak kunjung mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Rukly menegaskan, pihaknya berharap kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk status kedua tersangka.
Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan Korban
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Rukly mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia berharap korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, terutama untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Bagi keluarga korban, perkara ini bukan sekadar persoalan berkas yang berpindah dari satu instansi ke instansi lain. Mereka menanti kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang disebut telah mengubah kehidupan anak mereka.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





