DKP Parimo Akui Terbitkan Barcode BBM Kapal Meski Dokumen Kedaluwarsa

DKP Parimo Akui Terbitkan Barcode BBM Kapal Meski Dokumen Kedaluwarsa

PARIMO, KABAR SULTENG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui menerbitkan barcode untuk akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal perikanan meski sebagian dokumen kapal telah kedaluwarsa.

Dalihnya, kebijakan itu sebagai upaya agar kapal tetap bisa melaut dan Anak Buah Kapal (ABK) tidak kehilangan mata pencaharian. Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan barcode ketika persyaratan administrasi kapal belum sepenuhnya terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DKP Parimo, I Made Kornelius Admaja, mengatakan kapal-kapal itu pada awalnya memiliki dokumen perizinan. Persoalannya, sebagian dokumen sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang.

Baca juga: Layanan Transaksi Bank Sulteng Dikeluhkan, Transfer Antarbank hingga QRIS Bermasalah

“Jadi tetap diterbitkan, tapi dengan catatan segera melengkapi,” kata Kornelius kepada Kabarsulteng.id usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parimo, Senin (26/10/2026).

Katanya, dinas sebelumnya telah memanggil pemilik kapal dan memberi waktu sekitar tiga bulan untuk memperbarui dokumen. Namun, proses pengurusan belum tuntas. DKP berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk membahas persoalan itu.

Alasan lain yang dikemukakan adalah dampak penghentian aktivitas kapal terhadap pekerja. Kornelius bilang, satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 ABK yang menggantungkan hidup pada aktivitas melaut.

Meski begitu, ketika ditanya mengenai dasar aturan yang memungkinkan barcode diterbitkan saat dokumen kapal kedaluwarsa, Kornelius tidak menyebutkan ketentuan spesifik. Ia mengatakan, sebelumnya ada koordinasi terkait persoalan tersebut, termasuk berkonsultasi dengan BPH Migas.

Menyinggung data kapal yang tidak memiliki dokumen aktif namun bisa memperoleh barcode BBM bersubsidi, Kornelius mengaku tidak mengetahui. “Persisnya ibu Kepala Bidang (Kabid) yang tahu itu,” ujarnya.

Kabid Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parimo, Mas Hening, menyebut hanya tiga kapal di eks Kecamatan Parigi yang dokumennya berstatus tidak aktif.

“Kapal yang tidak lengkap ini hanya tiga sebenanrnya. Ini khusus di wilayah eks Parigi,” ucap Hening.

Ia mengakui praktik penerbitan barcode dalam kondisi dokumen belum diperpanjang telah berlangsung sekitar satu tahun.

Menurut dia, persyaratan penerbitan barcode mencakup sejumlah dokumen, antara lain Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen perizinan lainnya. Dalam praktiknya, barcode dapat terbit ketika ada dokumen yang masih bisa diunggah dan diterima oleh aplikasi.

“Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, enggak bisa,” ujarnya.

Hening bilang, pertimbangan kondisi pemilik kapal menjadi alasan dinas mengambil kebijakan.

Dia menambahkan, DKP juga menyatakan pemilik kapal telah diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen yang kedaluwarsa. Namun, proses perpanjangan disebut masih terkendala.

Baca juga: PT ABM yang Dipimpin Petinggi KFC Indonesia-Indomaret Disorot Masalah Lingkungan di Tompotika

Persoalan lain muncul pada penerbitan Surat Laik Operasi (SLO). Hening mengatakan penerbitan SLO merupakan kewenangan petugas dari instansi perikanan provinsi. Katanya, keterbatasan petugas menjadi kendala pelayanan di sejumlah wilayah.

Ia menyebut beberapa kapal yang diketahui memiliki SLO, di antaranya Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah keseluruhan kapal yang telah mengantongi dokumen tersebut.

DKP berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi. Hingga keterangan ini disampaikan, Hening belum memberi penjelasan terperinci mengenai dasar hukum yang secara khusus membolehkan penerbitan barcode ketika dokumen persyaratan telah kedaluwarsa.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait