PARIMO, KABAR SULTENG – Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan pengrusakan fasilitas di lokasi galian C. Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, mempersoalkan laporan tersebut dan meminta pelapor menunjukkan dokumen izin pertambangan pasir dan batu (Sirtu) yang berlokasi di sungai Baliara.
Menurut Fadli, aktivitas tambang Sirtu di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Karena itu, dia mempertanyakan dasar laporan pengrusakan terhadap fasilitas yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut.
Atas dasar tersebut, Fadli menyebut bahwa warga yang dilaporkan tidak seharusnya langsung diperiksa tanpa kejelasan mengenai izin galian C di lokasi tersebut.
Fadli bahkan menyatakan tidak akan mengizinkan warganya memenuhi pemeriksaan sebelum pihak pelapor menunjukkan dokumen perizinan aktivitas penambangan Sirtu di badan sungai Baliara.
Baca juga: Dinas ESDM Sulteng Proses Pencabutan Izin Perusahaan Galian C di Baliara Parimo
“Boleh saja kalau polisi mau memanggil dan memeriksa warga, tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Fadli menyebut aktivitas galian C di sungai Baliara merupakan tambang ilegal. Karena itu, dia mempertanyakan dasar laporan pengrusakan terhadap fasilitas yang digunakan oleh pihak penambang.
“Galian C yang ada di sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut Fadli, warga merusak dan membakar fasilitas tersebut dilakukan secara spontan ketika melakukan aksi menolak aktivitas penambangan yang mereka anggap tidak memiliki izin.
Persoalan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Muhamad Dahlan di Polres Parimo pada Minggu, 6 September 2026 jam 09 pagi Waktu Indonesia Tengah.
Fadli mengaku menerima salinan laporan polisi dengan nomor LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng. Muhamad Dahlan tercatat sebagai pelapor.
Dalam laporan tersebut, Taswin Ganarante dan kawan-kawan menjadi terlapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
Pelapor menyebut sejumlah fasilitas miliknya di lokasi pertambangan galian C Desa Baliara dirusak. Barang yang disebut dalam laporan antara lain meja, kursi, tenda, dan barang lainnya. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir pelapor sekitar Rp5 juta.
Dua orang juga tercatat sebagai saksi dalam laporan, yakni Tasrin (40 tahun) dan Ilo (16 tahun). Keduanya disebut sebagai warga Dusun III Desa Baliara.
Fadli tidak hanya mempersoalkan laporan pengrusakan. Dia juga meminta polisi agar tidak memaksakan pemeriksaan terhadap warga jika legalitas tambang belum diperjelas.
Dia juga memperingatkan bahwa persoalan itu dapat berkembang menjadi konflik yang lebih serius apabila proses hukum dilanjutkan tanpa adanya dokumen legalitas yang ditunjukan pihak pelapor.
Baca juga: Tambang Sirtu Baliara Parimo Beroperasi di Tengah Sanksi ESDM Sulteng
“Kalau kepolisian ngotot memeriksa warga Baliara yang sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,” ucap Fadli.
Bagi Fadli, persoalan tidak berhenti pada dugaan pengrusakan fasilitas. Legalitas aktivitas galian C di badan Sungai Baliara menjadi hal yang harus lebih dahulu dijelaskan.
Dia meminta dokumen perizinan dibuka agar status aktivitas penambangan tersebut dapat diketahui secara terang sebelum proses hukum terhadap warga berjalan.
Sanksi Dinas ESDM dan Himbauan Dinas PUPRP
Keberanian Kades Baliara menantang pelapor untuk membuka izin galian C bukan tanpa alasan. Dia berpijak pada status pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng. Surat bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026, itu memuat tentang penghentian sementara terhadap CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) dalam operasi produksi di sungai Baliara.
Selanjutnya, Fadli juga berpedoman pada surat himbauan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo.
Surat Dinas PUPRP tertanggal 26 Agustus 2026, selain menyinggung tentang dampak dari aktivitas pengerukan Sirtu, juga mengimbau Kades Baliara untuk memonitoring penambangan galian C di sungai Baliara.
Baca juga: Dinas ESDM Sulteng Sebut CV BBN Belum Selesaikan Kewajiban untuk Kegiatan Operasi
Selain sanksi Dinas ESDM Sulteng dan himbaun Dinas PUPRP Parimo, Fadli juga berpegang pada dokumen pendukung, yakni rekomendasi desa yang diyakini tidak dimiliki oleh pihak CV BBN.
Keyakinan bahwa tidak adanya izin berlaku yang dipegang CV BBN saat ini, kata Fadli, dikuatkan dengan pernyataan pihak Dinas ESDM Sulteng yang sedang memproses pencabutan izin operasi produksi CV BBN.
Warga Bakar Tenda Penambang Sirtu
Jumat, 4 September 2026, sejumlah warga mendatangi lokasi penambangan Sirtu di sungai Baliara. Mereka melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengambilan material di sungai tersebut.
Dalam aksinya, massa spontan membakar sebuah tenda yang berada di lokasi pengambilan sirtu. Tenda itu diduga merupakan fasilitas milik penambang yang digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan jumlah kendaraan yang mengangkut material dari sungai.*** Baca berita berjudul: Warga Baliara Parimo Tolak Galian C, Tenda Penambang Sirtu Dibakar
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





